|
Nasional
Mabes Polri Tidak akan Menahan Surat Izin Pemeriksaan
Senin, 01 November 2004 | 13:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polda Metro Jaya tidak akan menghambat surat izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk kepala-kepala daerah yang tersangkut dugaan korupsi. Mabes akan meneruskan surat izin ke Kepolisian Daerah (Polda). "Surat melalui sekretaris umum nanti akan dinaikan ke Kapolri. Baru diteruskan ke Polda yang meminta," kata juru bicara Mabes Polri Irjen Polisi Paiman, saat dicegat wartawan di Mabes Polri, Senin (1/11).
Pihaknya tidak akan menahan surat yang sudah keluar izinnya dari Presiden Yudhoyono pada Sabtu (30/10) lalu. Seperti diketahui, juru bicara Presiden menyatakan kepada media bahwa Presiden sudah mengeluarkan izin pemeriksaan kepala daerah terkait dugaan korupsi, seperti Walikota Depok Badrul Kamal, Bupati Banyuwangi Samsul Hadi, dan Bupati Nabire, Papua Petrus Youw.
Paiman melanjutkan, dia belum tahu persis kapan surat izin tersebut akan dikirimkan ke tiga Polda. Hari ini, Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar masih berada di Aceh. Tetapi, Paiman katakan, wakil kepala Polri Adang Dorodjatun juga berwenang meneruskan surat itu ke Polda. "Tidak mungkin ditahan-tahan tapi kita akan teruskan. Ada Pak Waka (Wakapolri). Secepatnya akan kita teruskan," ujarnya. Ia tambahkan juga kasus korupsi merupakan prioritas Polri bersama pemerintahan Presiden Yudhoyono 100 hari pertama.
Martha Warta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|