Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Panglima TNI: Jangan Politisir TNI
Senin, 01 November 2004 | 13:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menghimbau kepada semua pihak, dengan kepentingan apapun yang melatarbelakanginya, hendaknya TNI tidak dipolitisasi. "Sebab profesionalisme TNI yang kita dambakan bersama akan menjadi hancur dengan proses politisasi itu sendiri," ujar Endriartono dalam keterangan pers di Mabes TNI Cilangkap, Senin (1/11) siang.

Panglima TNI secara khusus memberikan keterangan pers terkait dengan isu-isu yang berkembang seputar isu pergantian Panglima TNI.

Panglima TNI didampingi oleh seluruh staf angkatan, diantaranya KSAD Jenderal Ryamizard Ryacudu, KSAL Laksamana Bernard Kent Sondakh, KSAU Marsekal Chappy Hakim.

Panglima menambahkan, semua tentu tidak menginginkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan kedaulatan dan keselataman bangsa ini akhirnya tidak dapat menjalankan tugas hanya karena politisasi berbagai kalangan. "Yang sebetulnya dapat kita hindari. Kita tentu senantiasa menempatkan kepentingan nasional diatas kepentingan apapun," ujar Panglima TNI.

Terkait dengan usulan pergantian Panglima TNI, Endriartono menjelaskan beberapa hal penting. Pada prinsipnya kewengan pergantian Panglima TNI, ada pada presiden. "TNI tidak punya kewenangan memutuskan kapan pergantian dilakukan dan siapa yang ditunjuk sebagai penggantinya," katanya.

Di dalam undang-undang Pertahanan dan undang-undang TNI dinyatakan dalam hal presiden bermaksud melakukan pergantian Panglima TNI, maka harus lebih dulu mendapatkan persetujuan DPR. Presiden (Megawati), katanya, memang sudah memutuskan mengganti Panglima TNI pada 8 Oktober 2004. Megawati, mengirim surat kepada ketua DPR guna mendapat persetujuan di DPR.

Namun, lanjutnya, pergantian Panglima TNI sendiri baru dapat dilaksanakan oleh TNI melalui serah terima jabatan apabila seluruh proses formal sudah terselesaikan. "Itu ditandai dengan keluarnya keputusan presiden tentang pergantian Panglima TNI dan penunjukan Panglima TNI baru dan kemudian surat (keppres) keluar dilakukan pelantikan dan penyumpahan Panglima TNI baru oleh presiden," katanya.

Sampai saat ini, lanjutnya, keputusan presiden tersebut belum dikeluarkan dan pelantikan serta pengambilan sumpah Panglima TNI baru belum dilaksanakan. Dengan sendirinya maka TNI belum melakukan pergantian jabatan Panglima TNI karena kedua proses itu belum dilaksanakan.

"Sehingga kesimpulannya, hingga hari ini belum ada pergantian TNI maupun kepala staf angkatan. Masa komposisi Panglima TNI dan kepala staf tidak mengalami perubahan," katanya.

"Saya masih Panglima TNI, Pak Ryamizard Ryacudu masih Kepala Staf Angkatan Darat, Pak Bernard Ken Sondakh masih KSAL, dan Pak Chappy Hakim masih KSAU," lanjutnya.

Bahwa adanya pencabutan surat presiden (Megawati) tanggal 8 Oktober 2004 tentang permintaan persetujuan pergantian Panglima TNI kepada DPR oleh presiden, Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 25 Oktober yang lalu, katanya, sepenuhnya merupakan kewenangan presiden. "Bahwa presiden (Yudhoyono) mencabut kembali surat presiden sebelumnya itu kewenangan presiden," katanya.

Dimas - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Letnan Jenderal Hadi Waluyo, Pangkostrad Baru
DPR Prioritaskan Surat Megawati Soal Panglima TNI
Gula Ilegal 5.700 ton Diamankan Polda dan AL Riau
Surat Mega Dibahas, Macetnya Pergiliran Dipertanyakan
Surat Presiden Megawati Bisa Ditarik Presiden Yudhoyono
Presiden Tidak Akan Hadiri Sidang Interpelasi DPR
DPR Tetapkan Ryamizard Sebagai Panglima TNI
DPR Bahas Pengangkatan Ryamizard
Kusnanto Anggoro : Presiden Tak Wajib Datang ke DPR
TNI Perlambat Penerimaan Taruna untuk Regenerasi
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah TNI AU
Spesifikasi F-16
Profil Endriartono Sutarto
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
UU RI nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data