|
Nasional
Panglima TNI: Jangan Politisir TNI
Senin, 01 November 2004 | 13:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menghimbau kepada semua pihak, dengan kepentingan apapun yang melatarbelakanginya, hendaknya TNI tidak dipolitisasi. "Sebab profesionalisme TNI yang kita dambakan bersama akan menjadi hancur dengan proses politisasi itu sendiri," ujar Endriartono dalam keterangan pers di Mabes TNI Cilangkap, Senin (1/11) siang.
Panglima TNI secara khusus memberikan keterangan pers terkait dengan isu-isu yang berkembang seputar isu pergantian Panglima TNI.
Panglima TNI didampingi oleh seluruh staf angkatan, diantaranya KSAD Jenderal Ryamizard Ryacudu, KSAL Laksamana Bernard Kent Sondakh, KSAU Marsekal Chappy Hakim.
Panglima menambahkan, semua tentu tidak menginginkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan kedaulatan dan keselataman bangsa ini akhirnya tidak dapat menjalankan tugas hanya karena politisasi berbagai kalangan. "Yang sebetulnya dapat kita hindari. Kita tentu senantiasa menempatkan kepentingan nasional diatas kepentingan apapun," ujar Panglima TNI.
Terkait dengan usulan pergantian Panglima TNI, Endriartono menjelaskan beberapa hal penting. Pada prinsipnya kewengan pergantian Panglima TNI, ada pada presiden. "TNI tidak punya kewenangan memutuskan kapan pergantian dilakukan dan siapa yang ditunjuk sebagai penggantinya," katanya.
Di dalam undang-undang Pertahanan dan undang-undang TNI dinyatakan dalam hal presiden bermaksud melakukan pergantian Panglima TNI, maka harus lebih dulu mendapatkan persetujuan DPR. Presiden (Megawati), katanya, memang sudah memutuskan mengganti Panglima TNI pada 8 Oktober 2004. Megawati, mengirim surat kepada ketua DPR guna mendapat persetujuan di DPR.
Namun, lanjutnya, pergantian Panglima TNI sendiri baru dapat dilaksanakan oleh TNI melalui serah terima jabatan apabila seluruh proses formal sudah terselesaikan. "Itu ditandai dengan keluarnya keputusan presiden tentang pergantian Panglima TNI dan penunjukan Panglima TNI baru dan kemudian surat (keppres) keluar dilakukan pelantikan dan penyumpahan Panglima TNI baru oleh presiden," katanya.
Sampai saat ini, lanjutnya, keputusan presiden tersebut belum dikeluarkan dan pelantikan serta pengambilan sumpah Panglima TNI baru belum dilaksanakan. Dengan sendirinya maka TNI belum melakukan pergantian jabatan Panglima TNI karena kedua proses itu belum dilaksanakan.
"Sehingga kesimpulannya, hingga hari ini belum ada pergantian TNI maupun kepala staf angkatan. Masa komposisi Panglima TNI dan kepala staf tidak mengalami perubahan," katanya.
"Saya masih Panglima TNI, Pak Ryamizard Ryacudu masih Kepala Staf Angkatan Darat, Pak Bernard Ken Sondakh masih KSAL, dan Pak Chappy Hakim masih KSAU," lanjutnya.
Bahwa adanya pencabutan surat presiden (Megawati) tanggal 8 Oktober 2004 tentang permintaan persetujuan pergantian Panglima TNI kepada DPR oleh presiden, Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 25 Oktober yang lalu, katanya, sepenuhnya merupakan kewenangan presiden. "Bahwa presiden (Yudhoyono) mencabut kembali surat presiden sebelumnya itu kewenangan presiden," katanya.
Dimas - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|