Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Dua Menteri Laporkan Kekayaan
Senin, 01 November 2004 | 12:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua menteri kabinet Indonesia Bersatu telah melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah Menko Perekonomian Aburizal Bakrie dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris. "Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang mereka serahkan, saat ini sedang diteliti Deputi Bidang Pencegahan," kata Sjahruddin Rasul, wakil ketua KPK, Senin (1/11) di ruang kerjanya.

Sesuai dengan undang-undang No.28 tahun 1999, pejabat publik harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat.

Menurut rencana, hari ini, ada tiga menteri kabinet Susilo Bambang Yudhoyono juga akan menyerahkan laporan harta kekayaan. Mereka adalah Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, Menteri Keuangan Yusuf Anwar, dan Menteri Koperasi Suryadama Ali.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Waluyo mengatakan, pihaknya akan memeriksa kelengkapan dokumen LHPKN yang dilaporkan menteri tersebut. "Akan kita umumkan setelah proses verifikasi selesai," katanya, tanpa bisa memastikan kapan.

Sutarto - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Acuan Departemen Keuangan : Good Governance
Pejabat KPU Lain Diduga Juga Terlibat Korupsi Senilai Rp 263 Miliar
Suap di Indonesia Terlalu Tinggi
Kapolri Sulit Tindak Polisi Yang Terima Parsel
Disiapkan 28 Ruangan Khusus Koruptor di LP Nusakambangan
Kapolri: Polisi Pasif Bergerak
Pengumuman Kekayaan Anggota Dewan Molor
Molor, Pengembalian Laporan Kekayaan Menteri
Deregulasi Jadi Program 100 Hari Mari Pangestu
Dugaan Korupsi DPRD Kota Malang Rp 2,1 Miliar Dilaporkan KPK
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Erry Riyana Hardjapamengkas
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

DPRD Siantar BerhentikanWali Kota dan Wakilnya
Taksi Terbakar di Jalan MT Haryono
Presiden Diminta Beri Sanksi Heru Lelono
Selasar Sunaryo Gelar 'A Decade Of Dedication'
Penyidikan Korupsi PT Telkom Senilai Rp 110 Miliar Terancam Macet

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data