Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Hidayat Nur Wahid Tidak Ingin Mencampuri DPR
Senin, 01 November 2004 | 12:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan tidak ingin mencampuri masalah interen dalam tubuh DPR, karena MPR memiliki kedudukan yang sejajar dengan DPR sebagai lembaga tinggi negara.

Masalah interen DPR seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan DPR, Agung Laksono, untuk menyelesaikannya dengan mempertemukan semua pinpinan fraksi dan membicarakannya dengan elegan. Jika DPR memerlukan bantuan, biarlah mereka yang memintanya ke lembaga yang terkait seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Sebagai rakyat dan sesama anggota DPR, Nurwahid berharap, masalah ini dapat selesai dengan elegan tanpa ada yang merasa dipecundangi atau dikalahkan.

Mengenai adanya kelompok fraksi, Nurwahid menyatakan badan itu sah dalam tata tertib Dewan. Dia juga menyarankan agar rapat komisi yang telah dilaksanakan saat ini dapat ditunda dan mendahulukan menyelesaikan masalah yang ada dalam tubuh DPR. Karena jika tidak banyak pihak yang akan ikut terseret dalam masalah ini, contohnya jika mereka mengundang para mitra kerjanya.

Suliyanti - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Rapat Komisi Jalan Terus
Siang Ini, Presiden akan Bertemu dengan Ketua MK
Ketua MK Siap Atasi Krisis DPR
DPR Prioritaskan Surat Megawati Soal Panglima TNI
Ketua DPR Inspeksi Pasar
Mosi Tidak Percaya Koalisi Kerakyatan
Alvin Lee Turuti Putusan Fraksi
Presiden Tidak Akan Hadiri Sidang Interpelasi DPR
PAN Merasa Dikhianati DPR
Fraksi Partai Demokrat Tolak Keputusan Rapat Paripurna DPR
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
UU RI No.22 Thn.2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
UU Nomor 6 tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1985 Tentang Referendum
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi
> selengkapnya...

Website

Amien Rais
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data