Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Biar Kapok Koruptor ke Nusakambangan.
Minggu, 31 Oktober 2004 | 02:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin mengirim 10 koruptor ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pekan ini, disambut baik banyak pihak. Mahmudin Muslim, Manajer Program Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Indonesia-LSM yang membawahi 36 organisasi korupsi se-Indonesia- setuju. "Sebagai imej memang LP Nusakambangan menakutkan, dan itu perlu bagi para koruptor,"katanya.

Namun, menurut Mahmudin, sebaiknya Menteri Hamid juga memperbaiki sistem dalam pemasyarakatan. "Sudah menjadi rahasia umum bahwa para koruptor mendapat hak dan fasilitas yang lebih selama berada di penjara,"katanya. Muslim menujuk Tommy Soeharto dan Bob Hasan, walaupun berada di LP Nusakambangan, fasilitas istimewa tetap diperolehnya. "Seharusnya para koruptor itu hak-hak perdatanya dibatasi,"katanya.

Hak perdata yang dimaksud Mahmudin adalah soal tempat, waktu kunjungan, makanan dan akses ke luar harus sama dengan para tahanan kriminal lain. "Selama ini justru terbalik, tahanan politik malah dibatasi dan disiksa, para koruptor yang merugikan rakyat dan memakan uang negara, malah enak-enakan di penjara,"katanya.

Karena itu Mahmudin berharap ada kontrol dan akses publik terhadap pemidanaan para koruptor itu. "Karena, kan, yang dirugikan rakyat, dan negara,"ujarnya.

Menurut Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, Mardjaman, sepuluh terpidana koruptor yang sudah berstatus kekuatan hukum tetap, pepan ini akan segera dipindahkan ke LP Batu Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kesepuluh koruptor tadi saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta.

Walaupun, pengumuman nama 10 orang yang akan berangkat pada kloter pertama akan disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, tapi 10 nama itu sudah berdar. Tiga diantaranya disebut-sebut, Winfried Simatupang dan Dadang Sukandar-terpidana kasus korupsi dana Bulog senilai Rp 40 miliar yang melibatkan Ketua Partai Golkar, Akbar Tanjung. Juga Bekas Kepala Bulog, Beddu Amang, terpidana kasus tukar guling Bulog-Goro.

Soal Beddu, menurut pengacaranya, Djoko Prabowo Saebani, sasmpai sekarang ia belum menerima surat pemberitahuan. "Saya mendengar kabar soal 10 orang itu, tapi saya tidak tahu apa klien saya, Beddu Amang masuk dalam 10 orang itu. Lagi pula, klien saya sedang terbaring sakit,"katanya.

Menurut Dirjen Mardjama, lembaga-lembaga pemasyarakatan di Nusa Kambangan sudah siap menerima para koruptor, termasuk pengawasa ekstra ketat. Dari hasil peninjauan ke beberapa sel di lembaga-lembaga pemasyarakatan Nusa Kambangan ada 21 ruangan untuk para terpidana koruptor. "Prinsipnya tidak ada perlakuan khusus terhadap terpidana itu. Jika ada penempatan yang berbeda karena tingkat kejahatannya yang berbeda. Nara pidana dengan intensitas kejahatan tinggi harus dipisah dengan yang pelanggaran,” kata Marjaman. Welcome Corruptor!

Muchamad Nafi

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kloter Pertama 10 Koruptor ke Nusakambangan, Berangkat Pekan Ini
Daftar Nama Jaksa 'Busuk' Sudah di Tangan Jaksa Agung Baru
Akbar: Kami Tidak Menolak Mediasi
Menteri Jangan Lindungi Konglomerat Hitam
Pemerintah Tidak Cabut Surat Lunas Konglomerat
SBY Ingatkan Pejabat Kejasaan Agung
Adrian Waworuntu : Tanpa Membayar, Seharusnya Saya Mendapat SP3
ICW Dukung Tim Khusus Pengejar Koruptor
Jaksa Agung akan Bentuk Satgas Anti KKN
Mabes Polri akan Minta Keterangan Rudi Sutopo
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
PP RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) Di Bidang Pengelolaan Aset
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
PP RI No. 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank
> selengkapnya...

Website

Akbar Tandjung
Partai Golkar


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Bursa Amerika Anjlok
Sumatera Barat Dapat Penawaran Perdagangan Karbon
Pak Wonohito Dimakamkan Siang ini
McCain Pilih Gubernur Perempuan Sebagai Cawapres
Jalan Jakarta Pagi Lancar, Siang Rawan Kemacetan

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data