|
Nasional
Kaburnya Adrian Waworuntu Hanya Pelanggaran Prosedur
Sabtu, 30 Oktober 2004 | 12:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri akan menyerahkan berkas perkara pemeriksaan 24 penyidik yang terkait kasus kaburnya Adrian Herling Waworuntu. Menurut kepala divisi Irjen Pol. Supriadi berkas akan dilimpahkan Selasa (9/11) ke Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
"Begitu ditemukan pelanggaran disiplin, diberkas, baru diajukan ke Ankum (atasan yang berhak menghukum), yakni Kabareskrim," kata Supriadi, Kamis (4/11) malam. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri adalah Komjen Pol. Suyitno Landung. Ia mengatakan, Kabareskrim berhak meminta diadakan persidangan kode etik dan disiplin. Tetapi pihaknya saat ini sedang membuat kesimpulan dari pemeriksaan.
Untuk sementara, ditemukan adanya pelanggaran prosedur yakni menaruh tahanan di luar ruang tahanan. Yang dimaksud adalah, saat Adrian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, namun tidak langsung dimasukan ke ruang tahanan. Tersangka pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun itu malah berada di lantai dua gedung reserse dan kriminal. ?Itu pelanggaran disiplin yang sudah kita simpulkan,? katanya.
Dan sebagai penanggung jawab kasus itu adalah Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Samuel Ismoko yang kini sudah tidak menjabat lagi. Supriadi melanjutkan, tentang pelanggaran pidana yang sampai saat ini masih ditelusuri. ?Nanti dilihat. Kalau sudah masuk pelanggaran pidana itu juga masuknya ke reserse,? katanya. Tentang dugaan suap kepada penyidik termasuk Ismoko, Adrian belum mengakui. ?Dia (Adrian) mengatakan tidak ada penyuapan,? kata Supriadi mengutip hasil pemeriksaan provost terhadap Adrian. Supriadi mengatakan, untuk pelanggaran disiplin diberikan sanksi antara lain penurunan pangkat dan mutasi.
Martha Warta?Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|