Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kaburnya Adrian Waworuntu Hanya Pelanggaran Prosedur
Sabtu, 30 Oktober 2004 | 12:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri akan menyerahkan berkas perkara pemeriksaan 24 penyidik yang terkait kasus kaburnya Adrian Herling Waworuntu. Menurut kepala divisi Irjen Pol. Supriadi berkas akan dilimpahkan Selasa (9/11) ke Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

"Begitu ditemukan pelanggaran disiplin, diberkas, baru diajukan ke Ankum (atasan yang berhak menghukum), yakni Kabareskrim," kata Supriadi, Kamis (4/11) malam. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri adalah Komjen Pol. Suyitno Landung. Ia mengatakan, Kabareskrim berhak meminta diadakan persidangan kode etik dan disiplin. Tetapi pihaknya saat ini sedang membuat kesimpulan dari pemeriksaan.

Untuk sementara, ditemukan adanya pelanggaran prosedur yakni menaruh tahanan di luar ruang tahanan. Yang dimaksud adalah, saat Adrian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, namun tidak langsung dimasukan ke ruang tahanan. Tersangka pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun itu malah berada di lantai dua gedung reserse dan kriminal. ?Itu pelanggaran disiplin yang sudah kita simpulkan,? katanya.

Dan sebagai penanggung jawab kasus itu adalah Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Samuel Ismoko yang kini sudah tidak menjabat lagi. Supriadi melanjutkan, tentang pelanggaran pidana yang sampai saat ini masih ditelusuri. ?Nanti dilihat. Kalau sudah masuk pelanggaran pidana itu juga masuknya ke reserse,? katanya. Tentang dugaan suap kepada penyidik termasuk Ismoko, Adrian belum mengakui. ?Dia (Adrian) mengatakan tidak ada penyuapan,? kata Supriadi mengutip hasil pemeriksaan provost terhadap Adrian. Supriadi mengatakan, untuk pelanggaran disiplin diberikan sanksi antara lain penurunan pangkat dan mutasi.

Martha Warta?Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

John Hamenda : Siap Dihukum Mati, Jika Bersalah
Presiden dan Wakil Buka Puasa dengan Kapolri
Kepala Pusat Laboratorium Forensik Polri Akan Diganti
Terdakwa BNI John Hamenda Sampaikan Pembelaan
Adrian Diperiksa Propam Sebagai Saksi
Adrian Diperiksa Propam
Pembobol Kas Pemkot Langsa Rp 34 miliar, Ditangkap di Jakarta
Terdakwa BNI Minta Penuntut Umum Ditahan
Satu Lagi Pembobol BNI Dituntut 15 Tahun Penjara.
Kapolri Sulit Tindak Polisi Yang Terima Parsel
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data