Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Kloter Pertama 10 Koruptor ke Nusakambangan, Berangkat Pekan Ini
Sabtu, 30 Oktober 2004 | 22:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sepuluh terpidana koruptor yang sudah berstatus kekuatan hukum tetap akan segera dipindahkan ke LP Batu Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kesepuluh koruptor tadi saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta.

Menurut Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, Mardjaman, pengumuman nama orang-orang tadi akan disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin. “Itu yang akan menentukan Pak Menteri” kata Mardjaman, Sabtu (30/10) di Jakarta.

Saat ini, kata Mardjaman, masih dilakukan persiapan dan pengumumannya akan disampaikan minggu depan.
Mardjaman menolak untuk menyebutkan nama orang-orang itu. Kesepuluh orang tadi merupakan sebagian terpidana koruptor yang ada di Cipinang. Saat ini, menurut Mardjaman ada sekitar 20-an orang yang mendekam di LP Cipinang. “Tapi sebagian masih dalam banding dan kasasi” ujarnya.

Kesiapan lembaga-lembaga pemasyarakatan di Nusa Kambangan sudah dilakukan pengecekan. Seorang direktur di direktorat pemasyarakatan telah melakuan peninjauan ke beberapa sel di lembaga-lembaga pemasyarakatan Nusa Kambangan. Dari hasil pengecekan tadi, Mardjaman mengatakan ada sekitar 21 ruangan yang disiapkan untuk para terpidana koruptor. Namun dari jumlah itu sebagian sudah terisi. “Kalau ruangan cukup memadai, ada belasan ruangan perorangan yang bisa dipakai” jelas Mardjaman.

Dirjen pemasyarakatan ini menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap terpidana itu. Jika ada penempatan yang berbeda karena tingkat kejahatannya yang berbeda. “Nara pidana dengan intensitas kejahatan tinggi harus dipisah dengan yang pelanggaran,” kata Mardjaman.

Muchamad Nafi

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Satu Lagi Pembobol BNI Dituntut 15 Tahun Penjara.
BEI Targetkan Pertumbuhan Pembiayaan 8 Persen
Dikabulkannya Gugatan BDB, Preseden Buruk Perbankan
Daftar Nama Jaksa 'Busuk' Sudah di Tangan Jaksa Agung Baru
Perampok Berpakaian Polisi Sikat Uang Rp 13 juta
Menteri Jangan Lindungi Konglomerat Hitam
Hendardi : Perlu Komisi Khusus Tangani Adrian
Bank Mandiri Labuhan Batu Dijarah, Satu Polisi Tewas.
Pemerintah Tidak Cabut Surat Lunas Konglomerat
SBY Ingatkan Pejabat Kejasaan Agung
> selengkapnya...


Referensi

Latar Belakang Gugatan BDB
Kronologi Kondisi Keuangan PT. BDB Tahun 2002-2004
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
PP RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) Di Bidang Pengelolaan Aset
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
PP RI No. 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk26 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Diusulkan Dicopot Gara-gara Super Toy, Heru Lelono Marah
Terkait konvoi, Rumah Alex Noerdin Dijaga Ketat
Federasi Serikat Pekerja Metal Dirikan Tenda Keprihatinan
Tuah Riera
Tyson Gay Mundur, Powell dan Bolt Berpeluang

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data