Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Surat Mega Dibahas, Macetnya Pergiliran Dipertanyakan
Sabtu, 30 Oktober 2004 | 15:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono mengatakan bahwa DPR akan memprioritaskan membahas surat mantan Presiden Megawati yang menyetujui pengunduran diri Panglima TNI Jendral Endriartono Sutarto. Menyoal surat Presiden Yudhoyono ke DPR yang mencabut surat Megawati, Agung membantah kalau DPR mengabaikan surat ini. Keterangan ini disampaikan Agung pada TEMPO, Sabtu (30/10) usai mengunjungi dua pasar di Jakarta siang ini.

Agung sendiri memastikan tidak ada perbedaan pendapat tentang penggantian panglima antara presiden Yudhoyono dengan DPR. “Setelah ketemu presiden, ada sinyal bahwa apa yang diusulkan Megawati maupun Yudhoyono sebagai pengganti panglima TNI, kemungkinannya sama, yakni Kepala Staf Angkatan Darat Ryamizard Ryacudu,“ ujar Agung.

Diam-diam, soal surat Megawati dan Yudhoyono ke DPR, tak hanya jadi pemikiran presiden, TNI dan DPR. Adalah The Indonesian Human Rights Watch (IMPARSIAL) pada Sabtu (30/10) yang mendukung pernyataan DPR untuk mendahulukan membahas surat Megawati. IMPARSIAL menilai pengunduran diri Endriartono telah memperkeruh kondisi politik dan menjadi preseden buruk bagi proses reformasi TNI di masa depan.

Menurut Direktur Eksekutif IMPARSIAL, Rachlan Nashidik, tindakan Presiden Yudhoyono yang menarik kembali keputusan yang telah masuk DPR juga merupakan langkah terburu-buru dan tidak cerdas. “Seharusnya presiden memberikan kesempatan dan mengikuti mekanisme di DPR,” ujarnya. Merebaknya kontroversi pergantian panglima, tambahnya, membuktikan kalau posisi panglima TNI masih bisa dipolitisasi, baik oleh DPR atau presiden.

Surat Megawati yang memutuskan mengangkat Jendral Ryamizard Ryacudu sebagai pengganti Endriartono juga dinilai IMPARSIAL kurang tepat. Rachlan menilai pergantian panglima sebaiknya dilakukan bergiliran dari masing-masing angkatan, seperti yang diatur dalam pasal 14 ayat 4 UU No 34 Tahun 2004. “Sebaiknya dilakukan rotasi untuk meminimalisir konflik internal di tubuh Angkatan Darat.” Rachlan menilai, sesudah Endriartono mundur, maka penggantinya sebaiknya berasal dari TNI Angkatan Udara.

Sunariah


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Surat Presiden Megawati Bisa Ditarik Presiden Yudhoyono
Presiden Tidak Akan Hadiri Sidang Interpelasi DPR
DPR Tetapkan Ryamizard Sebagai Panglima TNI
DPR Bahas Pengangkatan Ryamizard
Kusnanto Anggoro : Presiden Tak Wajib Datang ke DPR
TNI Perlambat Penerimaan Taruna untuk Regenerasi
Panglima TNI: Saya Menunggu Keputusan Presiden
SBY Seharusnya memberi Kesempatan DPR untuk Membahas
Menteri Juwono Usulkan Amandemen Dua Undang-Undang
Ketegangan Presiden dan DPR Mulai Terjadi
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah TNI AU
Spesifikasi F-16
Profil Endriartono Sutarto
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
UU RI nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data