Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Surat Presiden Megawati Bisa Ditarik Presiden Yudhoyono
Sabtu, 30 Oktober 2004 | 07:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Megawati Sukarno Putri meninggalkan 'bom waktu' yang mem-fait-comply- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pergantian panglima TNI. Karena itu, menurut Menteri Sekretaris Negara yang juga ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, Presiden Yudhoyono bisa menarik surat Presiden Megawati yang dikirim ke DPR. "Dengan pertimbangan DPR belum mengambil keputusan,"katanya.

Menurut Yusril, sama seperti usulan interpelasi DPR. Usulan interpelasi pun berdasarkan Tata Tertib DPR pasal 171, dapat ditarik kembali selama Sidang Paripurna DPR belum mengambil keputusan. "Mudah-mudahan rekan-rekan DPR melihat ini sebagai suatu hal yang wajar," katanya.

Secara konstitusi, kata Yusril, penarikan surat pergantian Panglima TNI Endriartono Sutarto yang sebelumnya telah dikirimkan Presiden megawati
kepada DPR, tidak ada masalah. Dia beralasan, surat itu adalah surat biasa yang dapat ditarik setiap saat Presiden menghendakinya. Apalagi surat pergantian itu belum selesai dibahas DPR. "Kalau masih dalam proses seperti itu, kapan saja Presiden dapat menariknya. Baik Presiden Megawati maupun Presiden Yudhoyono. Jadi sebenarnya tidak ada apa-apanya,"ujar Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Suara yang lebih keras justru datang dari pengamat militer asal CSIS, Kusnanto Anggoro. Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat tidak mempunyai hak untuk menolak permintaan kembali surat Presiden tentang pengunduran diri Endriartono Sutarto sebagai Panglima TNI.

Menurut Kusnanto kewenangan DPR untuk membahas surat presiden adalah 20 hari terhitung dari diterimanya surat tersebut. Sementara sampai dengan hari ini surat tersebut belum dibahas. “sehingga presiden masih berhak menarik surat itu,” katanya.

Mengenai rencana sejumlah anggota Dewan yang mengusulkan agar DPR memanggil presiden, untuk menjelaskan rencana penarikan surat tersebut menurut Kusnanto sah saja. “Namun presiden tidak wajib datang,” katanya.

Presiden, menurut Kusnanto, tidak mempunyai maksud untuk melecehkan DPR. Karena menurut dia DPR baru menerima surat Presiden secara fisik. Secara subtansi isi surat tersebut belum dibahas di DPR dan subtasninya belum diterima oleh DPR, karena kurang lengkapnya peralatan DPR untuk membahasnya. Yang seharusnya dipersoalkan, menurutnya, adalah tabir apa yang sebenarnya dibalik pengunduran diri Sutarto?

Keinginan mengundurkan diri dari jabatan Panglima TNI, menurut Kusnanto, adalah murni dari Sutarto, yang diajukan kepada Presiden Megawati waktu itu. Namun setelah Sutarto dipanggil oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lantas presiden mempunyai keinginan menarik surat presiden ke DPR. “Ada apa di balik pengunduran Sutarto?” Katanya.

Menurut Kusnanto, selama ini belum pernah terjadi dalam sejarah institusi kepresidenan menarik kembali surat yang pernah diajukan kepada DPR. Karena itu, Kusnanto mengusulkan agar tak terjadi preseden buruk dan 'bom waktu' seperti sekarang, ada peraturan tentang larangan presiden untuk membuat keputusan yang strategis di akhir masa jabata hendaknya dimasukan ke dalam Undang-Undang Lembaga Kepresidenan. “Sehingga peristiwa penarikan surat oleh presiden di DPR tidak terjadi lagi, hanya karena surat tersebut dikirim oleh presiden yang berbeda orang,” katanya.

Kalaupun akhirnya Presiden Yudhoyono, mengusulkan kembali Jendral Ryamizard menjadi calon Panglima TNI. Itu adalah cara SBY, agar bisa 'mengendalikan' Ryamizard. Karena diusulkan oleh Presiden yang baru.

Sapto P/Yura Syahrul/Erwin Dariyanto

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

SBY Kirim Surat Pribadi untuk Kesembuhan Yasser Arafat
Presiden Tidak Akan Hadiri Sidang Interpelasi DPR
DPR Tetapkan Ryamizard Sebagai Panglima TNI
Presiden Isyaratkan Tidak Akan Naikkan Harga BBM
Pimpinan DPR ke Istana Ketemu Presiden.
Koalisi Kebangsaan Kuasai Semua Komisi di DPR
DPR Bahas Pengangkatan Ryamizard
Kusnanto Anggoro : Presiden Tak Wajib Datang ke DPR
TNI Perlambat Penerimaan Taruna untuk Regenerasi
Panglima TNI: Saya Menunggu Keputusan Presiden
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah TNI AU
Profil Megawati Soekarnoputri
Apa Kata Megawati Soekarnoputri
Profil Ryamizard Ryacudu
Keppres RI No. 2 Tahun 2004 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe
Kepres RI No. 97 Thn.2003 Tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data