Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Adrian Diperiksa Propam Sebagai Saksi
Jum'at, 29 Oktober 2004 | 19:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Provost Mabes Polri Brigjen Rajiman Tarigan membenarkan pemeriksaan tersangka pembobolan BNI sebesar Rp 1,7 triliun Adrian Herling Waworuntu. "Ya benar tadi kami periksa di (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang,\" ujar Rajiman kepada TempoTempo, Jumat (29/10).

Adrian, ujar Rajiman, diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang perwira di Mabes Polri yang kini tengah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

"Kami perlu cross check ke Adrian mengenai bantuan dan kemudahan yang diberikan mereka kepadanya," ujarnya. Kemudahan itu, tambah Rajiman, di antaranya tentang kemudahan saat dia ada di dalam sel tahanan Mabes Polri. "Dia (Adrian) bisa keluar-masuk sel (Mabes Polri)."

Selain itu, kata Rajiman, Provost Mabes Polri ingin mengetahui riwayat perjalanan Adrian sejak dari Los Angeles hingga Singapura menuju Jakarta. "Tapi kami belum bisa bilang itu betul, sebab perlu dicek dengan keimigrasian," ujarnya.

Polisi juga berusaha mencari dokumen perjalanan Adrian, yaitu paspor yang dikatakan hilang. "Dia ngakunya sih ketinggalan sama temannya di Singapura. Tapi kami tidak percaya begitu saja," ujarnya. Sebab, katanya, bagaimana dia bisa ke Indonesia tanpa dokumen tersebut.

Pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 10 pagi itu langsung dipimpin Rajiman. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB siang. "Intinya kami mengkonfirmasikan keterangan untuk pemeriksaan para perwira tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan, pemeriksaan hari Jumat ini merupakan pemeriksaan pertama. "Kami masih perlu keterangan dia. Kami masih akan periksa dia," ujarnya.

Yophiandi - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Adrian Diperiksa Propam
Pembobol Kas Pemkot Langsa Rp 34 miliar, Ditangkap di Jakarta
Terdakwa BNI Minta Penuntut Umum Ditahan
Satu Lagi Pembobol BNI Dituntut 15 Tahun Penjara.
Kapolri: Maria Pauline Tidak Lagi di Singapura
Hendardi : Perlu Komisi Khusus Tangani Adrian
SBY Ingatkan Pejabat Kejasaan Agung
Adrian Waworuntu : Tanpa Membayar, Seharusnya Saya Mendapat SP3
Adrian Bantah Lakukan Korupsi Dan Suap
Kejaksaan Akan Bawa Adrian Waworuntu ke LP Cipinang
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data