|
Nasional
Adrian Diperiksa Propam Sebagai Saksi
Jum'at, 29 Oktober 2004 | 19:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Provost Mabes Polri Brigjen Rajiman Tarigan membenarkan pemeriksaan tersangka pembobolan BNI sebesar Rp 1,7 triliun Adrian Herling Waworuntu. "Ya benar tadi kami periksa di (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang,\" ujar Rajiman kepada TempoTempo, Jumat (29/10).
Adrian, ujar Rajiman, diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang perwira di Mabes Polri yang kini tengah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
"Kami perlu cross check ke Adrian mengenai bantuan dan kemudahan yang diberikan mereka kepadanya," ujarnya. Kemudahan itu, tambah Rajiman, di antaranya tentang kemudahan saat dia ada di dalam sel tahanan Mabes Polri. "Dia (Adrian) bisa keluar-masuk sel (Mabes Polri)."
Selain itu, kata Rajiman, Provost Mabes Polri ingin mengetahui riwayat perjalanan Adrian sejak dari Los Angeles hingga Singapura menuju Jakarta. "Tapi kami belum bisa bilang itu betul, sebab perlu dicek dengan keimigrasian," ujarnya.
Polisi juga berusaha mencari dokumen perjalanan Adrian, yaitu paspor yang dikatakan hilang. "Dia ngakunya sih ketinggalan sama temannya di Singapura. Tapi kami tidak percaya begitu saja," ujarnya. Sebab, katanya, bagaimana dia bisa ke Indonesia tanpa dokumen tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 10 pagi itu langsung dipimpin Rajiman. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB siang. "Intinya kami mengkonfirmasikan keterangan untuk pemeriksaan para perwira tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan, pemeriksaan hari Jumat ini merupakan pemeriksaan pertama. "Kami masih perlu keterangan dia. Kami masih akan periksa dia," ujarnya.
Yophiandi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|