Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Menteri Agama: Kasus "Sang Timur" Selesai
Jum'at, 29 Oktober 2004 | 18:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Agama Muhammad M. Basyuni menegaskan persoalan kasus warga perumahan Karang Tengah Ciledug, Tangerang Banten dengan Yayasan Pendidikan Karya (YPK) Sang Timur telah selesai dan tuntas. Murid-murid di sana sudah dapat belajar kembali. "Ini bukan persoalan agama. Jadi itu hanya masalah kesalahfahaman," ujarnya seusai peletakan batu pertama pembangunan gedung olah raga Pesantren Darunnajah di Jakarta, Jumat (29/10).

Pendapatnya itu didasarkan pada laporan tim Departemen Agama tentang kasus Sang Timur yang beranggotakan Alexander D. Jong (Direktur Urusan Agama Katolik), Soefyanto (Kepala Bagian Humas), Zainuddin Daulay (Kepala Bidang bid Pengembangan Kebijakan Kerukunan), Franciskus Endang (Kepala Sub Bidang Lembaga Agama Katolik), dan Haryono (Kepala Subag Bidang Bina Kerukunan Umat Beragama).

Tim ini telah menemui 17 orang muslim warga Karang Tengah dan sembilan orang dari pihak Sang Timur, yang terdiri dari pengurus Gereja, Dana Papa atau Dewan Paroki Santa Bernadeth serta pengurus Yayasan sekolah Sang Timur.

"Dari pertemuan tersebut, disimpulkan kasus Sang Timur hanyalah soal penggunaan tembok milik warga yang dipinjam yayasan untuk membawa bahan material pembangunan sekolah," ujar Soefyanto. Ia menambahkan, masalah ini kemudian berkembang menjadi terganggunya warga sekitar khususnya di hari-hari ibadah, Sabtu dan Minggu, karena kendaraan memenuhi ruas-ruas jalan Kompleks warga Karang Tengah.

Menurut Soefyanto, Pihak Yayasan dapat memahami tuntutan tersebut dan bersedia tidak menggunakan lagi Jalan Merbabu, yang menjadi jalan milik warga perumahan Karang Tengah. "Sang Timur bersedia membuka akses alternatif bagi mobil-mobil yang akan menuju Sang Timur melalui Jalan Pahala Barat atau Jalan Pahala Tama," kata Soefyanto.

Untuk pembukaan akses alternatif itu, pihak Sang Timur sedang bernegosiasi dengan warga sekitar. "Diperlukan bantuan pemerintah dalam proses negosiasi dengan warga sekitar," ujarnya.

Adapun tentang pemanfaatan bangunan kompleks sekolah Sang Timur untuk tempat ibadah sementara bagi 8.975 warga di enam kecamatan di sekitar Ciledug juga sudah diselesaikan. "Pihak yayasan Sang Timur bersedia tidak lagi melaksanakan ibadah di sekolah tersebut," ujar Soefyanto.

Kantor Depag Kota Tangerang akan mengawal kesepakatan-kesepakatan ini. "Akan dicari solusi pengganti tempat peribadatan umat Katolik di enam wilayah kecamatan itu," ujar Sofyanto.

Seperti diketahui, pekan silam warga Kompleks Departemen Keuangan Karang Tengah Kecamatan Ciledug mempertanyakan surat permohonan izin bagi tempat ibadah umat Katolik Paroki St. Bernadet Ciledug di sekolah Sang Timur. Dalam Surat permohonan yang ditujukan ke Walikota Tangerang itu, umat Katolik memohon keadilan untuk dapat tetap menjalankan ibadah di dalam gedung sekolah milik Yayasan Sang Timur. Warga juga mengkhawatirkan terjadinya Kristenisasi.

Mereka pun memprotes. Salah satunya dengan cara menutup jalan menuju sekolah Sang Timur. Akibatnya, murid sekolah tersebut tak bisa masuk.

Badriah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Depag Tidak Akan Ubah SKB Tempat Ibadah
Menteri Sumbang Rp 300 Juta untuk Pesantren Darunnajah
Kak Seto Fasilitasi Penyelesaian Kasus Sang Timur
Pihak Kementrian Kesra Kunjungi Sang Timur
Menteri Agama Bekukan Draft Kompilasi Hukum Islam
Depag Bentuk Tim Penyelesaikan Sang Timur
Kekerasan di STPDN Terjadi Lagi
Pemerintah Godok Subsidi Silang Pendidikan
Menko Kesra Minta Menteri Agama Tangani Kasus Sang Timur
Gus Dur: Kasus Sang Timur Berbau Politik
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.69 Thn.1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
Kepres RI No. 45 Thn.2003 Tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Thn. 2004

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data