Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Adrian Diperiksa Propam
Jum'at, 29 Oktober 2004 | 17:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tersangka pembobol BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun, Adrian Herling Waworuntu diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Jumat (29/10).

"Ia diperiksa sekitar pukul 10 pagi tadi," kata Doni Antares Irawan, kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat (29/10).

Doni mengatakan dirinya mendapatkan kabar bahwa kliennya diperiksa oleh anggota Propam dari petugas yang ada di LP Cipinang, tempat Adrian ditahan saat ini.

Menurut Doni, pemeriksaan itu dilakukan di dalam LP Cipinang tanpa didampingi dirinya. Mengenai materi, ia mengaku tidak tahu. Tetapi ia memperkirakan isi pemeriksaan tentang isu suap yang melibatkan beberapa aparat kepolisian dalam penyidikan kasus pembobolan BNI itu.

Isu suap dalam penyidikan kasus pembobolan BNI yang melibatkan beberapa perwira polisi memang cukup santer terdengar. Terdakwa dalam kasus ini, Rudi Sutopo, mengatakan pernah memberikan uang US 20 ribu kepada Adrian. Uang itu diberikan kepada Brigjen Pol. Samuel Ismoko, Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri. Namun belakangan Adrian membantah keterangan Rudi tersebut.

Indikasi penyuapan itu semakin kuat ketika Adrian kabur dan Samuel Ismoko dimutasi. Kapolri Jendral Dai Bachtiar menyatakan Ismoko tidak cakap karena memberikan perlakukan istimewa kepada Adrian. "Ada tahanan yang ditaruh di ruang pemeriksaan," katanya seperti yang dituturkan juru bicara Mabes Polri, Irjen Pol. Paiman.

Sementara Kepala LP Cipinang Djoko Marjo yang dikonfirmasi membantah adanya penyidikan terhadap Adrian tersebut. "Saya tidak tahu," ujarnya.

Edy Can - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pembobol Kas Pemkot Langsa Rp 34 miliar, Ditangkap di Jakarta
Terdakwa BNI Minta Penuntut Umum Ditahan
Satu Lagi Pembobol BNI Dituntut 15 Tahun Penjara.
Kapolri: Maria Pauline Tidak Lagi di Singapura
Hendardi : Perlu Komisi Khusus Tangani Adrian
SBY Ingatkan Pejabat Kejasaan Agung
Adrian Waworuntu : Tanpa Membayar, Seharusnya Saya Mendapat SP3
Adrian Bantah Lakukan Korupsi Dan Suap
Kejaksaan Akan Bawa Adrian Waworuntu ke LP Cipinang
Adrian Waworuntu Segera Masuk Cipinang
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data