Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Terdakwa BNI Minta Penuntut Umum Ditahan
Jum'at, 29 Oktober 2004 | 17:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus pembobolan BNI, Harris Is Artono, meminta kepada majelis hakim untuk dapat menahan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasusnya.

Permintaan itu dilontarkannya usai penuntut umum membacakan tuntutannya dalam sidang majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/10).

Harris menilai, JPU yang menuntutnya 15 tahun penjara mengangkat fakta-fakta yang tidak pernah ada di persidangan. “Ada apa sebenarnya dengan tuntutan jaksa, negara ini mau di bawa ke mana,” katanya sebelum majelis menutup sidang.

Menanggapi permintaan Harris, Ketua Majelis Hakim Johanes Suhadi mengatakan bahwa majelis tidak punya wewenang terhadap hal itu. “Kalau anda keberatan silahkan tulis dalam nota pembelaan,” kata Johanes.

Penasihat hukum Harris, Petrus Balla Pattyona menilai, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Yenny sangat mengada-ada. Semua fakta yang dibacakan menurutnya tidak sesuai dengan fakta-fakta sebelumnya.

“Ke mana saja jaksa, ini tuntutan dari langit,” katanya emosi. Petrus menuduh ketua tim JPU Syaifullah sengaja tidak hadir dan meminta Yenny menggantikannya. Padahal, Yenny tidak pernah hadir dipersidangan kecuali pada waktu pembacaan dakwaan.

Dari segi profesionalitas, menurut Petrus, tuntutan JPU tidak benar. Dalam sidang sebelumnya, katanya, telah diungkap bila sisa utang PT Mahesa sejumlah lebih dari US$ 4 juta telah dilunasi oleh Rudi Sutopo sebagai pemilik L/C, bukan dari PT Aditya, meskipun antara PT Aditya dan PT Mahesa pernah ada perjanjian anjak piutang.

Kalaupun persoalan anjak piutang itu yang menjadi masalah, menurut Petrus, seharusnya ini menjadi masalah perdata, bukan pidana. Pihak Harris bahkan memiliki bukti bahwa PT Mahesa telah melunasi hutangnya kepada BNI, yaitu berupa surat tanda terima kasih dari BNI cabang Kebayoran Baru tertanggal 8 Februari 2003.

Selain itu yang juga sangat mengada-ada, menurut pihak Harris, adalah bahwa JPU dalam tuntutannya meminta majelis untuk menyita aset-aset PT Mahesa, di antaranya ruko dua lantai seluas 220 meter persegi dan kantor PT Mahesa di Menara Imperium.

Padahal, menurut Petrus, semua itu bukan milik Harris. Karena itu, JPU dianggap telah memanipulasi data dan menurut Petrus JPU bisa kena delik hukum.

Harris sempat bertepuk tangan di depan majelis ketika JPU membacakan tuntutannya. “Saya akan membuktikan dalam pledoi bahwa ada pemerasan. Manipulasi data adalah perbuatan korupsi,” katanya sambil menunjuk ke arah Jaksa Yenny.

Khairunnisa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Satu Lagi Pembobol BNI Dituntut 15 Tahun Penjara.
Kapolri: Maria Pauline Tidak Lagi di Singapura
Hendardi : Perlu Komisi Khusus Tangani Adrian
SBY Ingatkan Pejabat Kejasaan Agung
Adrian Waworuntu : Tanpa Membayar, Seharusnya Saya Mendapat SP3
Adrian Bantah Lakukan Korupsi Dan Suap
Kejaksaan Akan Bawa Adrian Waworuntu ke LP Cipinang
Adrian Waworuntu Segera Masuk Cipinang
Adrian Waworuntu Diserahkan ke Kejaksaan
Adrian Herling Waworuntu Ditangkap di Medan
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data