|
Nasional
Terdakwa BNI Minta Penuntut Umum Ditahan
Jum'at, 29 Oktober 2004 | 17:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus pembobolan BNI, Harris Is Artono, meminta kepada majelis hakim untuk dapat menahan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasusnya.
Permintaan itu dilontarkannya usai penuntut umum membacakan tuntutannya dalam sidang majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/10).
Harris menilai, JPU yang menuntutnya 15 tahun penjara mengangkat fakta-fakta yang tidak pernah ada di persidangan. “Ada apa sebenarnya dengan tuntutan jaksa, negara ini mau di bawa ke mana,” katanya sebelum majelis menutup sidang.
Menanggapi permintaan Harris, Ketua Majelis Hakim Johanes Suhadi mengatakan bahwa majelis tidak punya wewenang terhadap hal itu. “Kalau anda keberatan silahkan tulis dalam nota pembelaan,” kata Johanes.
Penasihat hukum Harris, Petrus Balla Pattyona menilai, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Yenny sangat mengada-ada. Semua fakta yang dibacakan menurutnya tidak sesuai dengan fakta-fakta sebelumnya.
“Ke mana saja jaksa, ini tuntutan dari langit,” katanya emosi. Petrus menuduh ketua tim JPU Syaifullah sengaja tidak hadir dan meminta Yenny menggantikannya. Padahal, Yenny tidak pernah hadir dipersidangan kecuali pada waktu pembacaan dakwaan.
Dari segi profesionalitas, menurut Petrus, tuntutan JPU tidak benar. Dalam sidang sebelumnya, katanya, telah diungkap bila sisa utang PT Mahesa sejumlah lebih dari US$ 4 juta telah dilunasi oleh Rudi Sutopo sebagai pemilik L/C, bukan dari PT Aditya, meskipun antara PT Aditya dan PT Mahesa pernah ada perjanjian anjak piutang.
Kalaupun persoalan anjak piutang itu yang menjadi masalah, menurut Petrus, seharusnya ini menjadi masalah perdata, bukan pidana. Pihak Harris bahkan memiliki bukti bahwa PT Mahesa telah melunasi hutangnya kepada BNI, yaitu berupa surat tanda terima kasih dari BNI cabang Kebayoran Baru tertanggal 8 Februari 2003.
Selain itu yang juga sangat mengada-ada, menurut pihak Harris, adalah bahwa JPU dalam tuntutannya meminta majelis untuk menyita aset-aset PT Mahesa, di antaranya ruko dua lantai seluas 220 meter persegi dan kantor PT Mahesa di Menara Imperium.
Padahal, menurut Petrus, semua itu bukan milik Harris. Karena itu, JPU dianggap telah memanipulasi data dan menurut Petrus JPU bisa kena delik hukum.
Harris sempat bertepuk tangan di depan majelis ketika JPU membacakan tuntutannya. “Saya akan membuktikan dalam pledoi bahwa ada pemerasan. Manipulasi data adalah perbuatan korupsi,” katanya sambil menunjuk ke arah Jaksa Yenny.
Khairunnisa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|