|
Nasional
Kejagung Akan Bentuk Komisi Pengawasan Eksternal
Jum'at, 29 Oktober 2004 | 16:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan membentuk Komisi Pengawasan Eksternal yang bisa mengawasi kinerja jaksa-jaksa yang nakal, termasuk di antaranya jaksa-jaksa yang dianggap sering mengkomersialkan jabatannya. Komisi ini beranggotakan para pakar, baik di dalam kejaksaan maupun di luar kejaksaa.
Menurut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, pembentukan Komisi Pengawasan Eksternal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru. Pembentukannya dirasakan mendesak. Sidang kabinet minta (komisi) itu disahkan dalam seratus hari pertama,” ujarnya kepada wartawan seusai salat Jumat di Jakarta.
Secara terpisah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Achmad Lopa justru belum mengetahui rencana pembentukan komisi itu. Ia tampak bingung ketika wartawan menanyakan komisi pengawasan itu keanggotaannya dari luar kejaksaan. “Komisi apaan, siapa ketuanya,” kata adik mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa ini polos.
Menurut Lopa, selama ini fungsi pengawasan di dalam kejaksaan sudah berjalan dengan sendirinya. Masing-masing pengawasan sudah melekat dengan institusi itu. Selain itu kejaksaan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) ketika memantau kinerja jaksa di seluruh Indonesia.
Lopa menjelaskan, pemeriksaan internal terhadap jaksa-jaksa yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam kasus-kasus yang merugikan negara sangat tergantung atasan. Kalau atasan memerintah? “Ya siap. Apapun perintahnya pada saya, siap saja. Saya tidak takut.”
Istiqomatul Hayati - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|