Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kapolri Sulit Tindak Polisi Yang Terima Parsel
Jum'at, 29 Oktober 2004 | 16:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kepolisian RI Jenderal Da'i Bachtiar meminta masyarakat untuk tidak mengirim parsel atau bingkisan hari raya kepada jajaran kepolisian. Pengiriman parsel diharapkan karena ada kaitan keluarga saja. "Sebaliknya kalau tidak ada hubungan kekeluargaan tidak usah," kata Da'i seusai salat Jumat (29/10) di Mabes Polri.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah secara tegas mengeluarkan larangan kepada pejabat negara untuk menerima parsel. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Rijana Hardjapamekas menyatakan, bingkisan dan parsel sering kali mengawali terjadinya praktik sogok-menyogok di kalangan para penyelenggara negara.

Penyelenggara negara ini adalah pejabat pemerintah pusat beserta jajarannya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), para gubernur, bupati, wali kota, dan jajaran pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Mereka dilarang menerima bingkisan dan parsel dalam menghadapi Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru, serta hari raya keagamaan lainnya

Da'i sendiri mendukung larangan tersebut. Dia mengaku, di internal institusi kepolisian tidak ada pengiriman parsel dari bawahan ke atasannya. "Jangan seorang Kapolres mengirim kepada Kapolda, lalu Kapolda kepada Kapolri," ujarnya. Apalagi pihaknya sudah memberikan tunjangan hari raya secara rutin kepada semua personil Polri.

Hanya saja, Da'i tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan kepada jajarannya yang menerima parsel. "Menindaknya bagaimana? Sanksinya apa? he..he..he," ucapnya.

Martha Warta - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kapolri: Polisi Pasif Bergerak
Terkait Buyat, Polri Akan Uji Sampel Biota Laut di Serang
Pengumuman Kekayaan Anggota Dewan Molor
Molor, Pengembalian Laporan Kekayaan Menteri
Pemukul Polisi Dalam Sidang Baasyir Ditahan.
Polisi: Nabiel Belum Jadi Tersangka
Dugaan Korupsi DPRD Kota Malang Rp 2,1 Miliar Dilaporkan KPK
Kapolri: Maria Pauline Tidak Lagi di Singapura
Perampok Berpakaian Polisi Sikat Uang Rp 13 juta
Karyawan Pelumas Cilacap, 'Kencing' Sembarangan Ditangkap
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [4]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data