|
Nasional
DPR Tetapkan Ryamizard Sebagai Panglima TNI
Jum'at, 29 Oktober 2004 | 15:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hasil rapat Komisi I menetapkan, mulai hari ini Jenderal Ryamizard Ryacudu secara de jure telah menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Endriartono Sutarto. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Pertahanan Komisi I DPR RI Effendy Choirie, Jumat (@9/10).
Sesuai Undang-Undang TNI No. 34/2004 Pasal 13 ayat 6, 7, dan 9 bahwa jika DPR tidak menolak atau menjawab surat dari Presiden (8/10), maka setelah 20 hari Jenderal Ryamizard Ryacudu secara otomatis menjadi Panglima TNI dan Presiden harus menetapkannya.
Komisi I juga menjadwalkan untuk mengundang calon panglima yang baru untuk membacakan visi, misi dan komitmennya kepada DPR. Jika Presiden menerimanya, maka pembacaan tersebut akan diagendakan sebagai rapat kerja.
DPR juga membahas masalah hak interpelasinya. Dua per tiga dari 25 anggota komisi sudah setuju untuk melaksanakannya. Mereka akan memberikan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menanyakan apa maksud surat tersebut.
Agar tidak berlarut-larut, DPR meminta sebaiknya Presiden meminta maaf saja, karena apa yang dilakukan presiden sudah menantang DPR.
Effendy mengatakan, jika memang Yudhoyono tidak menyukai Jenderal Ryamizard Ryacudu, bisa diganti nanti. Langkah selanjutnya akan dibahas tanggal 8 November 2004.
Suliyanti - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|