Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

DPR Tetapkan Ryamizard Sebagai Panglima TNI
Jum'at, 29 Oktober 2004 | 15:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Hasil rapat Komisi I menetapkan, mulai hari ini Jenderal Ryamizard Ryacudu secara de jure telah menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Endriartono Sutarto. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Pertahanan Komisi I DPR RI Effendy Choirie, Jumat (@9/10).

Sesuai Undang-Undang TNI No. 34/2004 Pasal 13 ayat 6, 7, dan 9 bahwa jika DPR tidak menolak atau menjawab surat dari Presiden (8/10), maka setelah 20 hari Jenderal Ryamizard Ryacudu secara otomatis menjadi Panglima TNI dan Presiden harus menetapkannya.

Komisi I juga menjadwalkan untuk mengundang calon panglima yang baru untuk membacakan visi, misi dan komitmennya kepada DPR. Jika Presiden menerimanya, maka pembacaan tersebut akan diagendakan sebagai rapat kerja.

DPR juga membahas masalah hak interpelasinya. Dua per tiga dari 25 anggota komisi sudah setuju untuk melaksanakannya. Mereka akan memberikan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menanyakan apa maksud surat tersebut.

Agar tidak berlarut-larut, DPR meminta sebaiknya Presiden meminta maaf saja, karena apa yang dilakukan presiden sudah menantang DPR.

Effendy mengatakan, jika memang Yudhoyono tidak menyukai Jenderal Ryamizard Ryacudu, bisa diganti nanti. Langkah selanjutnya akan dibahas tanggal 8 November 2004.

Suliyanti - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Koalisi Kebangsaan Kuasai Semua Komisi di DPR
DPR Bahas Pengangkatan Ryamizard
Kusnanto Anggoro : Presiden Tak Wajib Datang ke DPR
TNI Perlambat Penerimaan Taruna untuk Regenerasi
Panglima TNI: Saya Menunggu Keputusan Presiden
SBY Seharusnya memberi Kesempatan DPR untuk Membahas
Menteri Juwono Usulkan Amandemen Dua Undang-Undang
Ketegangan Presiden dan DPR Mulai Terjadi
Menteri Negara BUMN, Sugiharto, Mundur dari Medco.
Presiiden SBY Mendadak Panggil KASAD
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah TNI AU
Spesifikasi F-16
Profil Endriartono Sutarto
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
UU RI nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data