Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Yusril Ihza Bantah Tekan Hakim untuk Menangkan Perkara
Jum'at, 29 Oktober 2004 | 14:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengakui ketika menjadi Menteri Kehakiman dan HAM pernah mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk meminta suatu putusan segera dieksekusi. ?Itu surat resmi, sebagai
Menteri Kehakiman saya memang bertanggungjawab atas pengadilan. Kalau ada yang mengadu bahwa Ketua Pengadilan Tinggi tidak menjalankan tugas, saya wajib menegur yang bersangkutan,? katanya.

Pernyataan Yusril yang disampaikan di Istana Negara, Jumat (29/10) siang itu untuk mengklarifikasi tuduhan pengurus Angkatan Muda Partai Demokrat Alex Asmasoebrata sehari sebelum pengumuman Kabinet Indonesia Bersatu. Ketika itu, Alex yang mantan Ketua PDI Jakarta di era Soerjadi, melapor kepada Presiden Susilo bahwa Yusril pernah mengintervensi pengadilan untuk memenangkan salah satu pihak saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM.

Menurut Yusril, yang dikatakan Alex tidak seperti yang diberitakan di media massa. ?Tidak benar saya menyurati untuk memenangkan salah satu pihak,? katanya. Dia menjelaskan, pada awal 2000, ada dua pihak bersengketa kasus perdata di
Pengadilan Negeri Medan. Namun setelah diputuskan, sesuai hukum acara,
Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang melakukan eksekusi putusan tersebut.
Dua pihak ini pun kemudian menyurati Ketua Pengadilan Tinggi Medan guna
minta eksekusi putusan itu dijalankan.

?Tapi surat itu tidak pernah dijawab Ketua Pengadilan Tinggi Medan,? kata Yusril. Akhirnya kedua pihak ini pun mengadukan persoalan tersebut kepada Menteri Kehakiman dan HAM. Menurut Yusril, waktu itu Menteri Kehakiman masih
berwenang mengatur pengadilan karena belum dialihkan kewenangannya ke Mahkamah
Agung. Dia kemudian mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan
untuk meminta putusan itu segera dieksekusi.

Sapto Pradityo ? Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Meski Kecewa, Partai Demokrat Tetap Mendukung Kabient SBY
Menhan Minta Anggaran Pertahanan Naik 5-7 Persen
Serah Terima Jabatan Menhan Siang Ini
Presiden Akan Ganti Menteri yang Tidak Cakap
Untuk 100 Hari, Presiden Akan Lakukan Syok Terapi
Pejabat Deperindag Inginkan Pembagian Aset
Menteri Sofyan Usulkan Direktorat Postel Digabung ke Instansinya
Laksamana Akui Keputusannya Timbulkan Gejolak
Aburizal Siap Kerja Keras Pulihkan Perekonomian
Jaksa Agung Rahman Berjanji Bersikap Profesional
> selengkapnya...


Referensi

Profil Yusril Ihza Mahendra

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data