Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

LBH Jakarta Minta Petugas LP Tangerang yang Lakukan Penodongan, Diberhentikan
Jum'at, 29 Oktober 2004 | 12:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: LBH Jakarta, Jumat (29/10) menggelar konferensi pers tentang kasus penodongan dengan senjata api yang dilakukan Ferly (petugas LP Tangerang) kepada pengacara dan aktivis HAM, Kamis (28/10) kemarin. Tindakan ini terjadi ketika mereka mengunjungi tujuh orang warga pasar 'Kota Bumi' yang ditahan kejaksaan tinggi Tangerang atas tuduhan penghasutan.

Konferensi pers dihadiri beberapa korban, diantaranya Romi Leo dan Hermawanto (Pengacara LBH Jakarta) dan empat orang aktivis Kontras (Abu Said Pelu, Victor da Costa, Amir dan Sugiarto), serta dihadiri pula keluarga korban (Gofur). Hadir juga, Uli Parulian Sihombing Direktur LBH Jakarta, Erna Rataliningsih Wakil Direktur LBH Jakarta serta Usman Hamid Koordinator Badan Pekerja Kontras.

Kejadian bermula ketika rombongan datang ke LP lalu disuruh menunggu diluar, karena ada pergantian petugas jaga. Setelah rombongan masuk, tiba-tiba Ferly dengan nada keras berkata "ini wilayah kekuasaan kami, kalian tidak usah macam-macam," papar Abu.

Seteleh terjadi adu mulut, Ferly keluar dan merebut pistol temannya dan menodongkannya kearah Abu. Kemudian, mereka dilerai Kepala LP Tangerang Windarto. "Ada permintaan maaf dari Windarto," tegas Hermawanto.

Usman Hamid, Koodinator Badan Pekerja Kontras menilai kasus ini menunjukkan LP Tangerang gagal menjadi pelayan publik. "Tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi pelanggaran hukum," katanya.

Uli Parulian Sihombing melihat kasus ini sebagai pelecahan profesi advokad. Ia menghimbau, organisasi advokad untuk mengutuk perbuatan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta dan Kontras memberikan empat pernyataan sikap yaitu mengutuk keras aksi Ferly, meminta menteri kehakiman dan HAM memecat Ferly, meminta LP Tangerang menghormati hak advokad dan menedesak kapolri menindak tegas penyalahgunaan senjata api.

Eworaswa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

LBH Jakarta Tindaklanjuti Penodongan Aktivis HAM
Kontras Kutuk Pemerintah Thailand
LSM Siapkan Alat Ukur Pemerintahan SBY
Yusril: UU Peradilan Baru Tidak Perlu Libatkan MA
Pemerintahan Mega Tuntaskan Soal Perundangan 18 Oktober
Pengajuan Rancangan KUHP dan Revisi KUHAP ke DPR Sebaiknya Bersamaan
Pemerintah Akan Amandemen UU Terorisme
Jenazah Munir Dimakamkan
Hasil Otopsi Munir Belum Keluar
Mahasiswa Bagi Pita dan Tanda Tangan untuk Munir
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
UU RI No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data