|
Nasional
MK Tolak Permohonan Judicial Review UU Surat Utang Negara
Jum'at, 29 Oktober 2004 | 12:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan judicial review atas UU No.24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (SUN) dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 10.20 WIB, Jumat (29/10).
Pemohon terdiri dari 11 organisasi seperti APHI, PBHI, ICEC, LBH APIK. Namun dalam sidang ini tidak ada seorang pun dari pemohon yang hadir. Pemohon hanya diwakili seorang kuasa hukumnya, Ecoline Situmorang.
Ketika dimintai tanggapan mengenai penolakan MK, Ecoline mengaku tidak mengusai permasalahan dan menyarankan untuk meminta keterangan kepada kuasa hukum yang lain seperti Hotma Timbul.
MK menolak permohonan tersebut, khususnya pasal 20 karena MK berpendapat penerbitan SUN yang tidak berhubungan dengan kebijakan pemulihan ekonomi akibat krisis moneter, adalah wajar dan wajib dilakukan oleh negara.
Disamping itu, ada dua hakim yang menganggap pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan judicial review karena tidak memenuhi syarat dalam pasal 51 ayat 1.
Majelis hakim menganggap kerugian yang diajukan pemohon tidak spesifik, tidak aktual, atau potensial yang berkaitan dengan berlakunya undang-undang tersebut.
Indriani Dyah Setiowati - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|