|
Nasional
DPR Bahas Pengangkatan Ryamizard
Jum'at, 29 Oktober 2004 | 09:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah kemarin terbentuk, Komisi I DPR yang membidangi masalah pertahanan akan segera membahas usulan pengangkatan Jenderal Ryamizard Ryacudu menjadi Panglima TNI. "Ini akan menjadi prioritas kami," kata Theo L. Sambuaga, politikus Partai Golkar yang kemarin terpilih menjadi ketua komisi itu.
Theo menjelaskan, pembahasan pengangkatan Ryamizard yang diusulkan oleh Megawati Soekarnoputri saat menjabat presiden itu merupakan mandat Sidang Paripurna DPR, 14 Oktober lalu. Karena itu, agenda ini tetap dijalankan meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belakangan mengirim surat yang mencabut usulan itu.
Menurut Theo, pembahasan usulan pengangkatan Ryamizard di Komisi I bisa bersamaan dengan penggunaan hak interpelasi atas surat Presiden Yudhoyono yang kini sedang digalang sejumlah anggota DPR.
Ryamizard diusulkan menjadi Panglima TNI oleh Presiden Megawati pada 8 Oktober. Mega beralasan, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto telah mengajukan permohonan pengunduran diri pada 24 September 2004. Karena komisi-komisi di DPR belum terbentuk, surat ini tidak bisa langsung diproses.
Pada Sidang Paripurna 14 Oktober yang dihadiri semua fraksi, akhirnya disepakati masalah ini diserahkan ke Komisi I. Ternyata, pada Senin (25/10), Presiden Yudhoyono mengirimkan surat ke DPR untuk menarik kembali usulan itu. Langkah Presiden itu kemudian memicu ketegangan dengan DPR dan menggerakkan sejumlah anggota Dewan menggalang penggunaan hak interpelasi. Kemarin, penggalangan penggunaan hak interpelasi tersebut terus dilakukan.
Effendy Choirie, politikus Partai Kebangkitan Bangsa dan salah satu inisiator, menyatakan, 20 anggota DPR telah meneken surat usulan. "Ini melebihi syarat pengajuan hak interpelasi," kata dia, yang kemarin ditetapkan menjadi Wakil Ketua Komisi I. Syarat minimal interpelasi adalah didukung 13 orang.
Yuddy Chrisnandi, inisiator lainnya, menyatakan, ada tiga hal dalam surat Presiden Yudhoyono yang dinilai sumir dan akan ditanyakan. Pertama, alasan bahwa pembatalan pergantian Panglima terkait dengan konsolidasi pascapemilu.
Kedua, konsolidasi yang dikaitkan dengan perlunya kesinambungan pemimpin TNI. Ketiga, pernyataan Presiden bahwa pembatalan "tidak berkaitan dengan persoalan pribadi, baik Jenderal Sutarto maupun Jenderal Ryamizard".
Kendati begitu, ia menambahkan, pengajuan hak interpelasi akan dilakukan dengan menunggu hasil pembahasan di Komisi I. "Yang penting syarat minimal sudah kami dapatkan dan atmosfer di DPR banyak mendukung inisiatif ini."
Anggota yang disebutkan sudah meneken usulan itu antara lain Jacobus Kamarlo Mayongpadang, Roy B.B. Janis, Permadi (PDI Perjuangan), Sudarto, Happy Bone Zulkarnaen, Theo Sambuaga, Ade Nasution, Aryo Wijanarko, dan Yuddy Chrisnandi (Golkar), serta Jeffry Massie (Partai Damai Sejahtera).
Dari kubu lain, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Untung Wahono menyatakan, fraksinya tak akan menghalangi penggalangan hak interpelasi ini. Ia menilai, rencana ini baru sekadar "gaya berpolitik di parlemen". Ia mengingatkan, Presiden adalah Panglima Tertinggi TNI sehingga berhak memerintah anak buahnya.
Ketua DPR Agung Laksono menyatakan, penggunaan hak interpelasi diserahkan kepada mekanisme di komisi. Namun, ia mengaku belum memperoleh informasi penggunaan hak tersebut. "Jangan-jangan tidak ada yang mengajukan," katanya.
Di Kantor Kepresidenan, Jenderal Sutarto menyatakan, Presiden memiliki hak prerogatif dan kewenangan mengganti Panglima TNI. DPR, kata dia, hanya memiliki kewenangan menyetujui penggantinya. "Saat ini saya masih tetap Panglima TNI," kata dia.
Ia mengakui usul kepada Presiden Megawati untuk mengganti Panglima TNI demi proses regenerasi. Namun, kata dia, yang berhak menilai dan memutuskan permohonan itu adalah Presiden. Menurut dia, Presiden telah berkonsultasi dengannya saat menarik usulan pergantian itu. "Beliau (Presiden) menyatakan kepada saya sudah mengambil keputusan itu," katanya. "Sebagai prajurit, saya harus mengikutinya."
Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi kemarin menolak berkomentar terhadap masalah ini. Ia hanya menyatakan, Presiden kini menunggu respons dari DPR.
purwanto/yura syahrul/istiqomatul/budi s
INDEKS BERITA LAINNYA :
|