Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

TNI Perlambat Penerimaan Taruna untuk Regenerasi
Jum'at, 29 Oktober 2004 | 04:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pangdam Jaya Mayjen Agustadi Sasongko Purnomo mengatakan, kemungkinan TNI memperlambat penerimaan taruna untuk tetap memungkinkan terjadinya regenerasi. Pernyataan ini disampaikannya usai berbuka puasa bersama di Kodam Jaya, Jakarta, Rabu (27/10).

“Mungkin penerimaan taruna diperlambat sedikit, bisa dua tahun sekali, itu bisa diatur,” jawabnya saat ditanya regenerasi TNI yang terhambat karena UU TNI mengatur pensiun perwira sampai umur 58 tahun.

Lebih lanjut Agustadi mengatakan, TNI akan tetap melakukan regenerasi walaupun harus menetapkan cara tersendiri agar personel yang bukan perwira dapat menempati posisi penting di TNI (perwira).

Menurutnya, perpanjangan usia pensiun perwia TNI sampai 58 tahun sudah lama direncanakan TNI, bahkan polisi sudah mendahului. “Saya pikir usia 55 tahun merupakan usia puncak, seorang personel terlihat sehat dan masih bagus,” dia memberi alasan.

Dia mencontohkan di Amerika, Kepala Staf Angkatan Daratnya berumur 61 tahun tapi belum dipensiunkan, karena dianggap mampu.

Mengenai promosi atau naiknya jabatan personel TNI, Agus mengungkapkan hal itu karena prestasi, bukan hal yang otomatis diperoleh personel TNI. “Jadi tidak setiap dua tahun sekali naik seperti bintara tamtama, tidak seperti itu,” tandasnya.

“Tentara naik pangkat atau jabatan karena prestasi. Kalau tidak ada prestasi ya jalan di tempat saja,” tambahnya.

Untuk mengatur regenarasi, TNI saat ini masih menghitung dan mengatur organisasinya. “Tiap hari kan ada yang pensiun, nah sekarang kita mengatur promosi itu,” katanya. Dia mengungkapkan TNI tidak akan mempensiunkan para perwira tinggi sebelum memasuki masa pensiun.

Sunariah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Panglima TNI: Saya Menunggu Keputusan Presiden
SBY Seharusnya memberi Kesempatan DPR untuk Membahas
Menteri Juwono Usulkan Amandemen Dua Undang-Undang
Ketegangan Presiden dan DPR Mulai Terjadi
Presiiden SBY Mendadak Panggil KASAD
Presiden SBY Dipanggil DPR, Gara-gara Suratnya Soal Panglima TNI
Presiden Mencabut Surat Pergantian Panglima TNI
Dua Hari Lagi, Pangkostrad Baru Diumumkan
TNI akan Lakukan Mutasi Usai Pengangkatan Pangkostrad
Sekmil Tunjuk 4 Ajudan Presiden
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah TNI AU
Spesifikasi F-16
Profil Endriartono Sutarto
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
UU RI nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data