|
Nasional
Pengumuman Kekayaan Anggota Dewan Molor
Kamis, 28 Oktober 2004 | 23:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Begitu menjabat, mata seluruh rakyat memelototi satu hal: pengumuman hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari anggota Dewan Perwakilan rakyat (DPR). Masyarakat menanti dan penasaran, ingin tahu sekaya atau semiskin apa wakil yang mereka coblos di pemilu legislatif lalu.
Sayangnya, sampai kini, laporan tersebut belum juga diumumkan. Belakangan diketahui, belum semua laporan itu masuk ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Yang sudah masuk pun belum tentu selengkap yang diinginkan KPK, hingga akhirnya dikembalikan lagi untuk dilengkapi.
Menurut Muhamad Jasin, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN kepada Tempo (28/10) malam, awalnya formulir isian harta kekayaan itu diserahkan KPK pada Komisi Pemilihan Umumk (KPU) untuk didistribusikan ke para calon anggota dewan untuk dilampirkan bersama persyaratan lain saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Sesuai MoU antara KPK dan KPU, pihak KPU berkewajiban menyerahkan LHKPN calon anggota dewan ke KPK setelah mereka resmi menjadi anggota dewan. Persoalanya, KPU sendiri belum yakin apakah sudah semua berkas laporan harta kekayaan tadi sudah diserahkan ke KPK. “Saya harus cek dulu nih,” kata Mulyana W Kusumah.
Hingga hari ini jam 17:05 WIB, sudah ada sekitar 7.300 laporan yang masuk ke KPK. Sedangkan LHKPN dari anggota DPD DKI Jakarta sudah terkumpul 8 formulir dan 16 berkas laporan dari DPD propinsi lain. Tapi formulir ini menurut jasin kurang lengkap dan banyak dokumen ikutan yang belum disertakan. Untuk menjamin keotentikan data dan memudahkan pembuktian, KPK berharap para anggota dewan menyertakan dokumen asli dari harta kekayaan yang dimilikinya.
Ketidaklengkapan data tersebut menurut Jasin, makin memperlambat proses pengumuman LHKPN kepada publik. Karena KPK bertekad mendapatkan data seotentik mungkin, maka formulir isian yang tidak lengkap ini dikembalikan lagi ke KPU. Dari sini didistribusikan lagi ke KPU daerah. Barulah KPU daerah meminta anggota dewan melengkapi laporannya dengan bukti berupa dokumen asli.
Hanya saja menurut Mulyana, sampai saat ini belum ada kerjasama antara KPU dan KPK untuk menindaklanjuti LHKPN tersebut. “Karena ini sangat mendesak, ya mungkin dalam minggu ini,” ucap Mulyana ketika ditanyakan kapan tepatnya KPU akan berkoordinasi dengan KPK. Untuk lebih meyakinkan, ia menambahkan bahwa dirinya akan mengusulkan hal itu dalam rapat pleno KPU yang akan diselengagrakan pada hari Selasa (2/11) ini.
Tak heran, maka menruut Jasin penguman ke publik juga akan terlambat. Biar begitu, KPK tengah menimbang untuk mengumumkan hasil laporan yang sudah ada, walaupun belum lengkap. “Barangkali sekitar 1 bulan mendatang,” kata Jasin.
Indriani Dyah Setiowati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|