|
Jakarta
Pemerintah Akan Bentuk Komisi Pengawas Kejaksaan
Kamis, 28 Oktober 2004 | 21:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam seratus hari pertama, pemerintah akan memfokuskan penanganan korupsi pada kasus-kasus yang berpotensi mengembalikan uang negara. Agar dapat mencapai target tersebut, pemerintah akan menyusun kebijakan untuk menghapus semua hambatan prosedural penanganan korupsi.
Menurut Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Sri Mulyani Indrawati, pemerintah juga akan membentuk Komisi Pengawas Kejaksaan untuk mengawasi kinerja kejaksaan. “Kalaupun tidak selesai dalam waktu seratus hari, paling tidak kita telah mulai melakukan inisiatifnya sebagai landasan kebijakan jangka menengahnya,” kata Sri Mulyani seusai Sidang Kabinet di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/10).
Rapat yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memakan waktu hampir empat jam khusus membahas program seratus hari pertama Kabinet Indonesia Bersatu.
Pembentukan Komisi Pengawas Kejaksaan sendiri telah diamanatkan undang-undang. Pemerintah, kata Sri Mulyani, juga akan memberikan dukungan sepenuhnya bagi terbentuknya pengadilan korupsi yang adil. Beberapa staf ahli juga akan direkrut guna mempercepat penanganan kasus-kasus korupsi.
Sapto P
INDEKS BERITA LAINNYA :
|