Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Panglima TNI: Saya Menunggu Keputusan Presiden
Kamis, 28 Oktober 2004 | 21:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Panglima TNI Jendral Endriartono Sutarto menyatakan, Presiden memiliki hak prerogatif dan kewenangan untuk mengganti Panglima TNI, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya memiliki kewenangan untuk menyetujui siapa penggantinya.

“Yang punya kewenangan mengganti dan punya hak prerogatif mengganti Panglima TNI adalah Presiden, bukan DPR,” kata Endriartono, usai Sidang Kabinet di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/10).

Dia menyatakan, hingga saat ini dirinya masih sebagai Panglima TNI. Berakhirnya masa jabatan seorang Panglima TNI dan digantikan oleh panglima yang baru, bila telah ada serah terima jabatan dan keputusan dari Presiden. Memang kemudian ada klausul yang menyatakan bahwa pergantian tersebut harus atas persetujuan DPR.

“Tapi utamanya (kewenangan DPR itu) lebih kepada (siapa) penggantinya,” kata dia. Sehingga Panglima TNI yang baru terhindar dari kepentingan sebagai alat untuk menjaga kekuasaan. “Seperti di masa-masa yang lalu,” katanya.

Pernyataan Panglima TNI menanggapi kecenderungan penolakan anggota DPR atas surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Ketua DPR RI. Dalam surat yang dikirimkan hari Selasa lalu itu, Presiden menyatakan mencabut Surat Presiden bertanggal 8 Oktober 2004, yang berisi pengusulan pergantian Panglima TNI.

Pertimbangannya adalah, Presiden ingin melakukan konsolidasi terlebih dahulu pada pemerintahannya di saat sekarang ini. Selain itu, Presiden merencanakan untuk mengganti secara menyeluruh seluruh pejabat-pejabat teras, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan, dan di lingkungan Polri, tidak dalam waktu dekat ini.

Tapi langkah Presiden ini menuai reaksi keras. Sejumlah anggota DPR mengusulkan agar mengabaikan surat tersebut, dan tetap membahas calon pengganti Panglima TNI. Belakangan berkembang rencana DPR untuk mengajukan hak interpelasi kepada Presiden.

Yura Syahrul - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

SBY Seharusnya memberi Kesempatan DPR untuk Membahas
Menteri Juwono Usulkan Amandemen Dua Undang-Undang
Ketegangan Presiden dan DPR Mulai Terjadi
Presiiden SBY Mendadak Panggil KASAD
Presiden SBY Dipanggil DPR, Gara-gara Suratnya Soal Panglima TNI
Presiden Mencabut Surat Pergantian Panglima TNI
Mutasi TNI Terhambat Aturan Usia
Dua Hari Lagi, Pangkostrad Baru Diumumkan
TNI akan Lakukan Mutasi Usai Pengangkatan Pangkostrad
Sekmil Tunjuk 4 Ajudan Presiden
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah TNI AU
Spesifikasi F-16
Profil Endriartono Sutarto
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
UU RI nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data