|
Nasional
Panglima TNI: Saya Menunggu Keputusan Presiden
Kamis, 28 Oktober 2004 | 21:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panglima TNI Jendral Endriartono Sutarto menyatakan, Presiden memiliki hak prerogatif dan kewenangan untuk mengganti Panglima TNI, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya memiliki kewenangan untuk menyetujui siapa penggantinya.
“Yang punya kewenangan mengganti dan punya hak prerogatif mengganti Panglima TNI adalah Presiden, bukan DPR,” kata Endriartono, usai Sidang Kabinet di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/10).
Dia menyatakan, hingga saat ini dirinya masih sebagai Panglima TNI. Berakhirnya masa jabatan seorang Panglima TNI dan digantikan oleh panglima yang baru, bila telah ada serah terima jabatan dan keputusan dari Presiden. Memang kemudian ada klausul yang menyatakan bahwa pergantian tersebut harus atas persetujuan DPR.
“Tapi utamanya (kewenangan DPR itu) lebih kepada (siapa) penggantinya,” kata dia. Sehingga Panglima TNI yang baru terhindar dari kepentingan sebagai alat untuk menjaga kekuasaan. “Seperti di masa-masa yang lalu,” katanya.
Pernyataan Panglima TNI menanggapi kecenderungan penolakan anggota DPR atas surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Ketua DPR RI. Dalam surat yang dikirimkan hari Selasa lalu itu, Presiden menyatakan mencabut Surat Presiden bertanggal 8 Oktober 2004, yang berisi pengusulan pergantian Panglima TNI.
Pertimbangannya adalah, Presiden ingin melakukan konsolidasi terlebih dahulu pada pemerintahannya di saat sekarang ini. Selain itu, Presiden merencanakan untuk mengganti secara menyeluruh seluruh pejabat-pejabat teras, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan, dan di lingkungan Polri, tidak dalam waktu dekat ini.
Tapi langkah Presiden ini menuai reaksi keras. Sejumlah anggota DPR mengusulkan agar mengabaikan surat tersebut, dan tetap membahas calon pengganti Panglima TNI. Belakangan berkembang rencana DPR untuk mengajukan hak interpelasi kepada Presiden.
Yura Syahrul - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|