Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi minta perpanjangan waktu untuk melengkapi semua laporan kekayaan menteri.

Molor, Pengembalian Laporan Kekayaan Menteri
Kamis, 28 Oktober 2004 | 20:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengembalian laporan daftar kekayaan menteri Kabinet Indonesia Bersatu molor dari rencana semula. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrachman Ruki, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi meminta perpanjangan waktu dua hingga tiga hari untuk melengkapi semua laporan kekayaan. Setelah semua laporan kekayaan dikumpulkan, baru akan diserahkan ke KPK. ”Silakan serahkan ke Sekretaris Kabinet, kalau sudah lengkap, baru laporkan ke kami,” kata Ruki usai menemui Sudi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/10).

Minggu lalu, usai sidang kabinet pertama, Sudi menjanjikan semua laporan kekayaan seluruh menteri akan diserahkan ke KPK dalam waktu seminggu. Presiden Yudhoyono sendiri menurut Sudi telah meminta semua menteri di kabinetnya agar menyerahkan laporan kekayaan secepatnya dan menyediakan waktu untuk diklarifikasi kekayaannya itu oleh KPK setiap saat.

Sebetulnya, menurut aturannya, batas waktu penyerahan laporan daftar kekayaan bagi pejabat negara adalah 30 hari setelah dilantik. Namun menurut Ruki, untuk menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, dia mengharapkan laporan kekayaan dapat diserahkan lebih awal.

Ruki sendiri mengaku dapat memahami keterlambatan penyerahan laporan kekayaan dari komitmen semula. Pasalnya beberapa menteri seperti Menteri Koordinator bidang Perekonomian Aburizal Bakrie, sebelumnya bukanlah pejabat negara, melainkan pengusaha yang kekayaannya sangat banyak. Sehingga perlu waktu lebih lama untuk mengisi daftar kekayaan.

“Kekayaan dia kan tidak kurang dari Pak Kalla yang wakil presiden, tapi kalau Pak Hamid Awaluddin, dia malah guyon, saya sih bukan mengisi daftar kekayaan tapi daftar kemiskinan....dua tiga lembar juga selesai,” katanya. Menurut Ruki, bila laporan daftar kekayaan ini tidak juga diserahkan dalam waktu dua hingga tiga minggu mendatang, dirinya berjanji akan menagihnya satu per satu. (Sapto Pradityo – TEMPO News Room)

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dugaan Korupsi DPRD Kota Malang Rp 2,1 Miliar Dilaporkan KPK
Belum Ada Anggota DPR dan DPD yang Laporkan Kekayaan
KPK: Belum Ada Menteri yang Serahkan Laporan Kekayaan
KPK: Pejabat dan Mantan Harus Serahkan Laporan Kekayaan
KPK Didesak Investigasi Dugaan Korupsi Ladia Galaska
Koalisi LSM Desak KPK Segera Tanggani Dugaan Korupsi di KPU
Mahasiswa Tuntut Kejati Banten Tahan Pelaku Korupsi Dana Perumanan
Rendah, Kesadaran Pajabat Publik Laporkan Hartanya
Pengadilan Ad Hoc Korupsi Digelar Bulan Ini
KPK Menerima 689 Pengaduan Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data