Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Soal Surat Presiden Mencabut Pengunduran Diri Panglima TNI

SBY Seharusnya memberi Kesempatan DPR untuk Membahas
Kamis, 28 Oktober 2004 | 20:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Kelompok Kerja Reformasi sektor keamanan Propatria, Fajrul Fallah menyayangkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang melayangkan surat pencabutan pengunduran diri Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto ke DPR.

Dalam acara buka puasa bersama Propatria, hari ini (28/10) di Jakarta, Fajrul mengatakan biarpun pengangkatan Panglima TNI merupakan hak prerogratif presiden, namun sejak reformasi, ada kesepakatan bahwa pengangkatan panglima TNI membutuhkan persetujuan DPR. Konsekuensinya menurut Fajrul, pengangkatan atau pemberhentian panglima TNI tidak lagi menjadi monopoli presiden.

Oleh sebab itu, menurut Fajrul, dari sisi kelembagaan, sikap SBY yang mencabut kembali surat pengunduran diri Sutarto patut dipertanyakan. Sebab, bagaimanapun pengunduran diri itu sudah disetujui presiden sebelumnya. Apalagi karena DPR sudah memasukkan soal pengunduran Sutarto dalam agenda kerja komisi I DPR.

"Sayangnya komisi I (DPR baru) belum dibentuk, kalau sudah ada barulah dibahas DPR dan kemudian presiden Yudhoyono mengambil sikap,"ujar Fajrul yang juga dosen ilmu hukum tata negara di Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Menurut Fajrul, yang terjadi adalah "banyak hal belum selesai, presiden sudah melayangkan surat menarik pengunduran diri Endriartono" katanya. Hal ini lah yang dituding Fajrul sebagai biang keladi kontroversi politik karena pengunduran diri Sutarto yang mencuat belakangan ini.

Fajrul mengibaratkan surat SBY ke DPR itu sebagai menari diatas genderang politik yang tidak ditabuhnya. "Dari segi politik merugikan karena isunya menjadi pertentangan antara presiden dengan DPR, padahal masalahnya cukup di DPR saja,” kata Fajrul. "Setelah surat presiden (Yudhoyono), bola politik ada di parlemen," ujar Fajrul. (Sunariah – TEMPO News Room)

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menteri Juwono Usulkan Amandemen Dua Undang-Undang
Ketegangan Presiden dan DPR Mulai Terjadi
Presiiden SBY Mendadak Panggil KASAD
Presiden SBY Dipanggil DPR, Gara-gara Suratnya Soal Panglima TNI
Presiden Mencabut Surat Pergantian Panglima TNI
Dua Hari Lagi, Pangkostrad Baru Diumumkan
TNI akan Lakukan Mutasi Usai Pengangkatan Pangkostrad
Sekmil Tunjuk 4 Ajudan Presiden
Pergantian Panglima TNI Diserahkan ke Komisi I DPR
Hartono: Prajurit Wajib Setia Pada Atasan
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah TNI AU
Spesifikasi F-16
Profil Endriartono Sutarto
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
UU RI nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data