|
Soal Surat Presiden Mencabut Pengunduran Diri Panglima TNI
SBY Seharusnya memberi Kesempatan DPR untuk Membahas
Kamis, 28 Oktober 2004 | 20:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Kelompok Kerja Reformasi sektor keamanan Propatria, Fajrul Fallah menyayangkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang melayangkan surat pencabutan pengunduran diri Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto ke DPR.
Dalam acara buka puasa bersama Propatria, hari ini (28/10) di Jakarta, Fajrul mengatakan biarpun pengangkatan Panglima TNI merupakan hak prerogratif presiden, namun sejak reformasi, ada kesepakatan bahwa pengangkatan panglima TNI membutuhkan persetujuan DPR. Konsekuensinya menurut Fajrul, pengangkatan atau pemberhentian panglima TNI tidak lagi menjadi monopoli presiden.
Oleh sebab itu, menurut Fajrul, dari sisi kelembagaan, sikap SBY yang mencabut kembali surat pengunduran diri Sutarto patut dipertanyakan. Sebab, bagaimanapun pengunduran diri itu sudah disetujui presiden sebelumnya. Apalagi karena DPR sudah memasukkan soal pengunduran Sutarto dalam agenda kerja komisi I DPR.
"Sayangnya komisi I (DPR baru) belum dibentuk, kalau sudah ada barulah dibahas DPR dan kemudian presiden Yudhoyono mengambil sikap,"ujar Fajrul yang juga dosen ilmu hukum tata negara di Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
Menurut Fajrul, yang terjadi adalah "banyak hal belum selesai, presiden sudah melayangkan surat menarik pengunduran diri Endriartono" katanya. Hal ini lah yang dituding Fajrul sebagai biang keladi kontroversi politik karena pengunduran diri Sutarto yang mencuat belakangan ini.
Fajrul mengibaratkan surat SBY ke DPR itu sebagai menari diatas genderang politik yang tidak ditabuhnya. "Dari segi politik merugikan karena isunya menjadi pertentangan antara presiden dengan DPR, padahal masalahnya cukup di DPR saja,” kata Fajrul. "Setelah surat presiden (Yudhoyono), bola politik ada di parlemen," ujar Fajrul. (Sunariah – TEMPO News Room)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|