Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Menteri Juwono Usulkan Amandemen Dua Undang-Undang
Kamis, 28 Oktober 2004 | 19:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengusulkan amandemen UU Pertahanan Negara dan UU TNI agar posisi TNI bisa dibawah Departemen Pertahanan. ?Point yang harus diamendemen dalam undang-undang itu adalah masalah kewenangan dalam bidang pertahanan,? kata Juwono kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/10).

Menurut Juwono, berdasarkan dua undang-undang di atas kewenangan Menteri Pertahanan hanya dibatasi pada perencanaan strategi pertahanan. Sementara kewenangan pengerahan dan penempatan pasukan ada di tangan Presiden dan Panglima TNI. ?Padahal di negara-negara lain, kewenangan Menteri Pertahanan lebih dari itu,? ujarnya.

Dalam waktu dekat ini, kata Juwono, Panglima TNI dan ketiga Kepala Staf TNI bersama-sama Departemen Pertahanan akan bertemu membicarakan hal itu. Dia berharap pertemuan itu akan menghasilkan kesepakatan. ?Saya harap antara saya dan Panglima TNI dapat sinkron,? katanya. Namun soal amendemen kedua undang-undang tersebut, sangat tergantung pada keputusan DPR.

Minggu lalu Juwono melontarkan gagasan menempatkan kembali TNI di bawah Departemen Pertahanan. Sementara Kepolisian RI akan ditempatkan di bawah Departemen Dalam Negeri. Nemun menurutnya, integrasi TNI ke dalam Departemen Pertahanan akan memakan waktu lama, paling tidak tiga hingga lima tahun.

Sapto P?Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ketegangan Presiden dan DPR Mulai Terjadi
Presiiden SBY Mendadak Panggil KASAD
Presiden SBY Dipanggil DPR, Gara-gara Suratnya Soal Panglima TNI
Presiden Mencabut Surat Pergantian Panglima TNI
Bank Mandiri Labuhan Batu Dijarah, Satu Polisi Tewas.
Pemerintah Diminta Terapkan UU Pertahanan Gantikan Darurat Sipil
Menhan Minta Anggaran Pertahanan Naik 5-7 Persen
Serah Terima Jabatan Menhan Siang Ini
Dua Hari Lagi, Pangkostrad Baru Diumumkan
TNI akan Lakukan Mutasi Usai Pengangkatan Pangkostrad
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah TNI AU
Spesifikasi F-16
Profil Endriartono Sutarto
Kepres RI No. 97 Thn.2003 Tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Kepres RI No. 71 Thn.2003 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Maluku
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data