Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Hercules Minta Lima Pimpinan Majalah Matra Hadir
Kamis, 28 Oktober 2004 | 19:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Proses mediasi yang dilakukan majalah Matra dan Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyepakati mediasi berikutnya akan diadakan, Senin (1/11) mendatang. Kuasa hukum Hercules Rozario, Gusti Randa, meminta agar tergugat 1 sampai 5 hadir dalam mediasi berikutnya.

Dalam mediasi yang berlangsung tadi siang, kata Gusti, sempat terjadi perdebatan mengenai kehadiran para prinsipal dalam proses mediasi. ?Mereka mewakili lima tergugat, artinya mereka harus hadirkan kelima tergugat itu,? kata Gusti seusai mediasi di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/10).

Menurut Gusti, ketika pihak Matra setuju untuk menempuh jalur mediasi yang berarti harus menghadirkan semua tergugat pada mediasi berikutnya. Para tergugat yang diminta hadir tersebut terdiri dari PT Mitra Media Matra (tergugat 1), Toto R Tardjo (tergugat 2), Sri ST Rusdy (tergugat 3), Arman Soelaeman (tergugat 4), dan Bobby Chandra (tergugat 5).

Menurutnya, prinsipal (pihak yang memberikan kuasa atau yang bersengketa) diharuskan hadir dalam proses mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi. ?Hercules hadir memang karena diharuskan. Kami juga akan siap datang (Senin besok),? katanya seraya merujuk kehadiran Hercules dalam mediasi.

Sementara kuasa hukum Matra, Lelyana Santosa, mengatakan bahwa tidak perlu semua prinsipal dihadirkan dalam mediasi. Menurutnya, yang akan dihadirkan pihaknya dalam proses mediasi berikutnya adalah wakil dari Matra yang memiliki wewenang dalam memutuskan kebijakan. ?Mediator bilang cukup dua orang yang bisa mewakili,? katanya. Pihaknya sendiri belum bisa memastikan siapa yang akan datang.

Ditemui terpisah, Asnah Waty, mediator yang ditunjuk menengahi kasus ini, membenarkan hal tersebut. ?Tidak harus lima prinsipal. Karena mereka satu kesatuan,? katanya. Menurutnya, dua orang yang benar-benar mewakili dan bisa mengambil keputusan sudah cukup.

Asnah juga menambahkan bahwa dirinya telah meminta agar dalam mediasi tidak perlu mendatangkan massa pendukung. ?Cukup didampingi kuasa hokum,? katanya. Setelah menyampaikan hal tersebut kepada pihak penggugat, kata Asnah, Hercules dan kuasa hukumnya menjamin tidak akan terjadi apa-apa.

Massa pendukung Hercules memang memenuhi ruang sidang. Bahkan beberapa diantaranya sempat masuk dalan ruang rapat tempat mediasi dilakukan, namun dilarang oleh mediator. ?Mereka tidak boleh hadir dalam mediasi karena mereka bukan pihak yang bersengketa,? kata Asnah.

Seperti telah diberikan sebelumnya, Hercules menuntut majalah Matra atas tulisannya pada edisi 217, Agustus 2004, yang berjudul ?Raja-Raja Metropolitan?. Dalam tulisan itu, ada sebuah anak artikel yang berjudul ?Tanah Abang Riwayatmu Kini?, yang bercerita tentang Hercules.

Tulisan anak artikel tersebut, menurut Hercules tidak akurat dan cenderung tendensius, menjatuhkan kredibilitasnya. Bahkan menurut kuasa hukum Hercules, Gusti Randa, pihak Matra tidak melakukan konfirmasi (cover both side). Dalam tuntutannya, Hercules menuntut Matra membayar ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.

Tito Sianipar?Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sidang PPM vs Tempo Terancam Batal
Menkominfo: Kemungkinan Revisi UU Pers Terbuka
Hakim Tunda Vonis Kasus Ba'asyir Lawan Time
Empat Media Dinilai Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers Rekomendasikan Hak Jawab untuk Laksamana
Tempo Ajukan Memori Kasasi
Anggota DPRD 'Penganiaya Wartawan' Menjadi Terdakwa
Matra Tak Hadir
Korban Paranoid Gugat Trans TV
Rakyat Merdeka Kemungkinan Gugat Laksamana
> selengkapnya...


Referensi

Penyerangan Kantor MBM TEMPO
Hari-hari Menegangkan
Jawaban Ahmad Taufik Atas Replik Jaksa
Pledooi Penasehat Hukum Bambang Harymurti
Pledooi Pengacara Ahmad Taufik dan Iskandar Ali
PP RI No. 37 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Radio RI
PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI
> selengkapnya...

Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data