|
Nasional
Hercules Minta Lima Pimpinan Majalah Matra Hadir
Kamis, 28 Oktober 2004 | 19:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Proses mediasi yang dilakukan majalah Matra dan Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyepakati mediasi berikutnya akan diadakan, Senin (1/11) mendatang. Kuasa hukum Hercules Rozario, Gusti Randa, meminta agar tergugat 1 sampai 5 hadir dalam mediasi berikutnya.
Dalam mediasi yang berlangsung tadi siang, kata Gusti, sempat terjadi perdebatan mengenai kehadiran para prinsipal dalam proses mediasi. ?Mereka mewakili lima tergugat, artinya mereka harus hadirkan kelima tergugat itu,? kata Gusti seusai mediasi di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/10).
Menurut Gusti, ketika pihak Matra setuju untuk menempuh jalur mediasi yang berarti harus menghadirkan semua tergugat pada mediasi berikutnya. Para tergugat yang diminta hadir tersebut terdiri dari PT Mitra Media Matra (tergugat 1), Toto R Tardjo (tergugat 2), Sri ST Rusdy (tergugat 3), Arman Soelaeman (tergugat 4), dan Bobby Chandra (tergugat 5).
Menurutnya, prinsipal (pihak yang memberikan kuasa atau yang bersengketa) diharuskan hadir dalam proses mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi. ?Hercules hadir memang karena diharuskan. Kami juga akan siap datang (Senin besok),? katanya seraya merujuk kehadiran Hercules dalam mediasi.
Sementara kuasa hukum Matra, Lelyana Santosa, mengatakan bahwa tidak perlu semua prinsipal dihadirkan dalam mediasi. Menurutnya, yang akan dihadirkan pihaknya dalam proses mediasi berikutnya adalah wakil dari Matra yang memiliki wewenang dalam memutuskan kebijakan. ?Mediator bilang cukup dua orang yang bisa mewakili,? katanya. Pihaknya sendiri belum bisa memastikan siapa yang akan datang.
Ditemui terpisah, Asnah Waty, mediator yang ditunjuk menengahi kasus ini, membenarkan hal tersebut. ?Tidak harus lima prinsipal. Karena mereka satu kesatuan,? katanya. Menurutnya, dua orang yang benar-benar mewakili dan bisa mengambil keputusan sudah cukup.
Asnah juga menambahkan bahwa dirinya telah meminta agar dalam mediasi tidak perlu mendatangkan massa pendukung. ?Cukup didampingi kuasa hokum,? katanya. Setelah menyampaikan hal tersebut kepada pihak penggugat, kata Asnah, Hercules dan kuasa hukumnya menjamin tidak akan terjadi apa-apa.
Massa pendukung Hercules memang memenuhi ruang sidang. Bahkan beberapa diantaranya sempat masuk dalan ruang rapat tempat mediasi dilakukan, namun dilarang oleh mediator. ?Mereka tidak boleh hadir dalam mediasi karena mereka bukan pihak yang bersengketa,? kata Asnah.
Seperti telah diberikan sebelumnya, Hercules menuntut majalah Matra atas tulisannya pada edisi 217, Agustus 2004, yang berjudul ?Raja-Raja Metropolitan?. Dalam tulisan itu, ada sebuah anak artikel yang berjudul ?Tanah Abang Riwayatmu Kini?, yang bercerita tentang Hercules.
Tulisan anak artikel tersebut, menurut Hercules tidak akurat dan cenderung tendensius, menjatuhkan kredibilitasnya. Bahkan menurut kuasa hukum Hercules, Gusti Randa, pihak Matra tidak melakukan konfirmasi (cover both side). Dalam tuntutannya, Hercules menuntut Matra membayar ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.
Tito Sianipar?Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|