|
Nasional
Ba'asyir Didakwa Sebagai Motivator Berbagai Pemboman Di Indonesia
Kamis, 28 Oktober 2004 | 19:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Abu Bakar Ba'asyir didakwa sebagai pemimpin Jama'ah Islamiyah yang memotivasi sejumlah pemboman di tanah air. Dakwaan tersebut dirinci dalam tujuh lapis dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Auditorium Departemen Pertanian, Ragunan Jakarta Selatan, Kamis (28/10).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Ba'asyir berperan sebagai Amir Jama'ah Islamiyah (JI) yang mulai beroperasi di Sukoharjo pada 1999. Dalam bertugas, Amir JI berlandaskan pada Pedoman Umum Perjuangan Al Jama'ah Al Islamiyah (PUPJI). Pokok dari PUPJI adalah pedoman sistematis menegakkan agama dan aturan dasar yang mengatur organisasi (jama'ah).
Selaku Amir JI, pada 2000, Ba'asyir datang ke kamp Hudaibiyah di Mindanau, Filipina untuk memberikan pengarahan tentang jihad dan menyampaikan rasa bangganya kepada pasukan Hudaibiyah. Pada kesempatan itu ia juga memerintahkan kepada pemimpin pasukan Hudaibiyah, Imron Bayhaqi untuk menyampaikan pesan Usamah bin Laden yang membolehkan memerangi orang Amerika Serikat dan sekutunya kepada Ketua Moro Islamic Liberation Front (MILF). Selanjutnya pada April 2001, Ba'asyir menyampaikan kepada Muhammad Nasir, pemimpin mantiqi 3 JI, bahwa membobol rekening milik orang AS juga dibolehkan.
Akibat dari perbuatan dan pernyataan Ba'asyir di atas, menurut jaksa penuntut umum, berakibat pada terjadinya beberapa peristiwa terorisme dengan sasaran utama AS dan sekutunya yang dilakukan anggota JI, seperti pemboman di hotel JW Marriott. "Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 14 jo pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2002 jo pasal 1 UU RI No 15 tahun 2003 jo pasal 55 KUHP," kata ketua tim jaksa Salman Maryadi dalam pembacaan dakwaan primair.
Jaksa juga menyatakan akibat langkah Ba'asyir tersebut, terjadi pertemuan Ali Ghufron dan Noordin M Top di Thailand pada awal 2002. Mereka membicarakan kelanjutan pelaksanaan jihad melawan AS dan sekutunya.
Kemudian pada April, Ali Ghufron menerima uang dari Wan Min Wan Mat, US $ 30.500 dan 200.000 Bath Thailand untuk melaksanakan jihad di Indonesia. Selanjutnya pada Agustus 2002, Amrozi dan Utomo Pamungkas berkunjung ke rumah Ba'asyir untuk mengundangnya pada acara pernikahan seorang teman. Pada pertemuan itu, Amrozi meminta izin kepada Ba'asyir untuk mengadakan acara di Bali. Permohonan izin itu dijawab dengan, "terserah pada kalian, karena kalian yang tahu situasi di lapangan."
Setelah mendapatkan jawaban dari Ba'asyir, mulailah Amrozi dan kawan-kawannya merencanakan pemboman. Menurut mereka pemboman dilakukan untuk menyatakan perang terhadap AS yang telah menindas muslim di Afganistan, Palestina, Khasmir, Ambon dan Irak. Selanjutnya terjadilah ledakkan di Gedung Paddy's pub dan Sari Club di jalan Legian Bali, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa 192 orang dan 161 orang luka-luka. Mengenai peristiwa ini, Ba'asyir dijerat dengan pasal 187 ke-3 KUHP dalam tiga lapis dakwaan.
Mengenai semua dakwaan ini, Ba'asyir dan tim penasihat hukum merasa bingung. "Sebenarnya saya ini didakwa apa?," kata Ba'asyir. Ba'asyir juga menunda membacakan eksepsi yang telah disiapkannya sampai sidang berikutnya karena dakwaan ini dianggap berbelit-belit.
Sementara itu, anggota Tim Penasihat Hukum Ba'asyir, Ahmad Michdan menyatakan dakwaan jaksa sangat imajinatif. Semua dakwaan tersebut menurut Michdan sangat lemah. "Dokumen yang dipakai PUPJI, padahal dokumen itu sudah dimusnahkan," katanya. Selain itu untuk peristiwa bom Bali, sudah jelas semua terdakwa dan terpidana Bom Bali menyatakan tidak sedikitpun ada inspirasi dari Ba'asyir untuk pemboman itu. Apalagi Bom Marriott, kata Michdan, bagaimana Ba'asyir dapat menggerakkan peristiwa itu sementara ia sudah berada di tahanan.
Sidang yang berlangsung selama lebih dari tiga setengah jam itu akhirnya ditutup pada pukul 13.10. Hakim Ketua Soedarto memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa dan penasihat hukumnya mempersiapkan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan kembali, Kamis (4/11).
Khairunnisa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|