Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Ba'asyir Didakwa Sebagai Motivator Berbagai Pemboman Di Indonesia
Kamis, 28 Oktober 2004 | 19:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Abu Bakar Ba'asyir didakwa sebagai pemimpin Jama'ah Islamiyah yang memotivasi sejumlah pemboman di tanah air. Dakwaan tersebut dirinci dalam tujuh lapis dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Auditorium Departemen Pertanian, Ragunan Jakarta Selatan, Kamis (28/10).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Ba'asyir berperan sebagai Amir Jama'ah Islamiyah (JI) yang mulai beroperasi di Sukoharjo pada 1999. Dalam bertugas, Amir JI berlandaskan pada Pedoman Umum Perjuangan Al Jama'ah Al Islamiyah (PUPJI). Pokok dari PUPJI adalah pedoman sistematis menegakkan agama dan aturan dasar yang mengatur organisasi (jama'ah).

Selaku Amir JI, pada 2000, Ba'asyir datang ke kamp Hudaibiyah di Mindanau, Filipina untuk memberikan pengarahan tentang jihad dan menyampaikan rasa bangganya kepada pasukan Hudaibiyah. Pada kesempatan itu ia juga memerintahkan kepada pemimpin pasukan Hudaibiyah, Imron Bayhaqi untuk menyampaikan pesan Usamah bin Laden yang membolehkan memerangi orang Amerika Serikat dan sekutunya kepada Ketua Moro Islamic Liberation Front (MILF). Selanjutnya pada April 2001, Ba'asyir menyampaikan kepada Muhammad Nasir, pemimpin mantiqi 3 JI, bahwa membobol rekening milik orang AS juga dibolehkan.

Akibat dari perbuatan dan pernyataan Ba'asyir di atas, menurut jaksa penuntut umum, berakibat pada terjadinya beberapa peristiwa terorisme dengan sasaran utama AS dan sekutunya yang dilakukan anggota JI, seperti pemboman di hotel JW Marriott. "Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 14 jo pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2002 jo pasal 1 UU RI No 15 tahun 2003 jo pasal 55 KUHP," kata ketua tim jaksa Salman Maryadi dalam pembacaan dakwaan primair.

Jaksa juga menyatakan akibat langkah Ba'asyir tersebut, terjadi pertemuan Ali Ghufron dan Noordin M Top di Thailand pada awal 2002. Mereka membicarakan kelanjutan pelaksanaan jihad melawan AS dan sekutunya.

Kemudian pada April, Ali Ghufron menerima uang dari Wan Min Wan Mat, US $ 30.500 dan 200.000 Bath Thailand untuk melaksanakan jihad di Indonesia. Selanjutnya pada Agustus 2002, Amrozi dan Utomo Pamungkas berkunjung ke rumah Ba'asyir untuk mengundangnya pada acara pernikahan seorang teman. Pada pertemuan itu, Amrozi meminta izin kepada Ba'asyir untuk mengadakan acara di Bali. Permohonan izin itu dijawab dengan, "terserah pada kalian, karena kalian yang tahu situasi di lapangan."

Setelah mendapatkan jawaban dari Ba'asyir, mulailah Amrozi dan kawan-kawannya merencanakan pemboman. Menurut mereka pemboman dilakukan untuk menyatakan perang terhadap AS yang telah menindas muslim di Afganistan, Palestina, Khasmir, Ambon dan Irak. Selanjutnya terjadilah ledakkan di Gedung Paddy's pub dan Sari Club di jalan Legian Bali, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa 192 orang dan 161 orang luka-luka. Mengenai peristiwa ini, Ba'asyir dijerat dengan pasal 187 ke-3 KUHP dalam tiga lapis dakwaan.

Mengenai semua dakwaan ini, Ba'asyir dan tim penasihat hukum merasa bingung. "Sebenarnya saya ini didakwa apa?," kata Ba'asyir. Ba'asyir juga menunda membacakan eksepsi yang telah disiapkannya sampai sidang berikutnya karena dakwaan ini dianggap berbelit-belit.

Sementara itu, anggota Tim Penasihat Hukum Ba'asyir, Ahmad Michdan menyatakan dakwaan jaksa sangat imajinatif. Semua dakwaan tersebut menurut Michdan sangat lemah. "Dokumen yang dipakai PUPJI, padahal dokumen itu sudah dimusnahkan," katanya. Selain itu untuk peristiwa bom Bali, sudah jelas semua terdakwa dan terpidana Bom Bali menyatakan tidak sedikitpun ada inspirasi dari Ba'asyir untuk pemboman itu. Apalagi Bom Marriott, kata Michdan, bagaimana Ba'asyir dapat menggerakkan peristiwa itu sementara ia sudah berada di tahanan.

Sidang yang berlangsung selama lebih dari tiga setengah jam itu akhirnya ditutup pada pukul 13.10. Hakim Ketua Soedarto memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa dan penasihat hukumnya mempersiapkan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan kembali, Kamis (4/11).

Khairunnisa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sidang Ba'asyir Berakhir dengan Tertib
Pendukung Ba'asyir Unjuk Rasa di PN Solo
Seorang Pengunjung Sidang Ba'asyir Diamankan Polisi
Abu Bakar Ba'asyir Meminta Pendukungnya Tertib
Auditorium Departemen Pertanian Dijaga Ketat
Ba'asyir Keluar Dari LP Cipinang
Gedung Departemen Pertanian Siap untuk Menyidangkan Ba'asyir
Polisi Siapkan 7 SSK Amankan Sidang Ba'asyir
Pendukung Baasyir Berbondong-bondong ke Jakarta
Departemen Pertanian Siapkan Ruang Sidang Ba'asyir
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data