Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Uji Materi UU Ketenagakerjaan Sebagian
Kamis, 28 Oktober 2004 | 18:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi memutus mengabulkan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk sebagian. Dua hakim konstitusi menyatakan berbeda pendapat dalam putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum hari Kamis (28/10) di Jakarta.

Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945. Misalnya Pasal 158 dianggap diskriminatif secara hukum. Karena pasal-pasal tersebut membenarkan PHK terhadap buruh dengan alasan melakukan kesalahan berat yang masuk kualifikasi tindak pidana.

Pasal 170 prosedurnya tidak perlu mengikuti ketentuan pasal 151 ayat 3, bisa tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ketentuan itu, menurut MK, melanggar prinsip pembuktian terutama asas praduga tak bersalah dan kesamaan di depan hukum. Bersalah tidaknya seseorang harus diputus berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.

Pasal 159 juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena mencampuradukkan wewenang peradilan pidana ke peradilan perdata, saat buruh yang tidak bisa menerima PHK dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan industrial.

Permohonan lain, seperti outsourcing dan pelaksanaan hak mogok tak dikabulkan majelis MK. Pendapat berbeda diberikan dua hakim konstitusi Laica Marzuki dan Abdul Mukhthie Fadjar. Keduanya berpendapat bahwa setelah amademen UUD 1945 yang berbasiskan HAM, pembaharuan UU Ketenagakerjaan justru kurang ramah kemanusiaan dan kurang memberikan pengayoman. Khususnya terhadap buruh atau tenaga kerja, seperti yang ditunjukkan oleh berbagai kebijakan yang tercantum dalam UU tersbut.

Kebijakan outsourcing yang mengancam PHK pekerja sewaktu-waktu, persyaratan yang berat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan kebijakan prosedural administratif mengenai mogok kerja yang cenderung mereduksi hak dasar buruh. Selain itu pengujian formil dari UU Ketenagakerjaan kemungkinan dapat dikabulkan.

Maria Ulfah



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Serikat Pekerja Protes Keputusan Mahkamah Konstitusi
MK Kabulkan Permohonan Judicial Review Atas UU Ketenagakerjaan
Koalisi LSM Desak Pemerintah Benahi Pemulangan TKI
Derita TKI di Malaysia Menunggu Pulang.
300 Ribu TKI Dipulangkan Selama Masa Amnesti
Rapat Koordinasi Kementrian Kesra Bahas Pemulangan TKI dari Malaysia
Rakor Kesra untuk TKI Belum Dimulai
TNI AL Siapkan Lima Kapal untuk Pemulangan TKI
500 Ribu TKI Diusahakan Kembali ke Malaysia
Ribuan TKI Berjejal di KBRI Kualumpur
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data