|
Jakarta
Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Uji Materi UU Ketenagakerjaan Sebagian
Kamis, 28 Oktober 2004 | 18:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi memutus mengabulkan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk sebagian. Dua hakim konstitusi menyatakan berbeda pendapat dalam putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum hari Kamis (28/10) di Jakarta.
Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945. Misalnya Pasal 158 dianggap diskriminatif secara hukum. Karena pasal-pasal tersebut membenarkan PHK terhadap buruh dengan alasan melakukan kesalahan berat yang masuk kualifikasi tindak pidana.
Pasal 170 prosedurnya tidak perlu mengikuti ketentuan pasal 151 ayat 3, bisa tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ketentuan itu, menurut MK, melanggar prinsip pembuktian terutama asas praduga tak bersalah dan kesamaan di depan hukum. Bersalah tidaknya seseorang harus diputus berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.
Pasal 159 juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena mencampuradukkan wewenang peradilan pidana ke peradilan perdata, saat buruh yang tidak bisa menerima PHK dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan industrial.
Permohonan lain, seperti outsourcing dan pelaksanaan hak mogok tak dikabulkan majelis MK. Pendapat berbeda diberikan dua hakim konstitusi Laica Marzuki dan Abdul Mukhthie Fadjar. Keduanya berpendapat bahwa setelah amademen UUD 1945 yang berbasiskan HAM, pembaharuan UU Ketenagakerjaan justru kurang ramah kemanusiaan dan kurang memberikan pengayoman. Khususnya terhadap buruh atau tenaga kerja, seperti yang ditunjukkan oleh berbagai kebijakan yang tercantum dalam UU tersbut.
Kebijakan outsourcing yang mengancam PHK pekerja sewaktu-waktu, persyaratan yang berat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan kebijakan prosedural administratif mengenai mogok kerja yang cenderung mereduksi hak dasar buruh. Selain itu pengujian formil dari UU Ketenagakerjaan kemungkinan dapat dikabulkan.
Maria Ulfah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|