Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kejaksaan Tanya Anggota DPD Soal Divestasi Indosat
Kamis, 28 Oktober 2004 | 16:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Marwan Batubara memberikan keterangan ke Kejaksaan Agung berkaitan kasus divestasi Indosat di Jakarta, Kamis (28/10) sore. Kepada Direktur Ekonomi Kejaksaan Agung Edwin Situmorang, Marwan yang menjadi pembina serikat kerja Indosat diminta menjelaskan pelanggaran yang terjadi dalam divestasi tersebut.

Menurut Marwan, divestisasi itu telah melanggar beberapa peraturan diantaranya pasal 33 UUD 1945, beberapa TAP MPR dan UU tentang Telekomunikasi tahun 1999. Selain itu, divestasi Indosat telah melanggar prosedur tender. ?Yang ikut tender mana, yang tandatangan lain lagi," katanya. Menurut anggota Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) ini, tender dimenangkan oleh STT Singapura, namun yang menandatangani ICL, anak perusahaan STT.

Selain itu, divestasi ini juga melanggar persyaratan tender, yakni saham tidak boleh dijual (lock up) dalam masa tiga tahun. Tapi, kata Marwan, seminggu setelah penjualan itu manajemen Indosat bertemu dengan perwakilan FPP dan menyatakan masa lock up tidak akan dilakukan. "Artinya dalam batas waktu tiga tahun itu bisa saja saham dijual melalui ICL," katanya.

Menurut Marwan, kasus divestasi yang dilaporkan Iluni mengindikasikan keterlibatan pemerintah maupun pembeli. Secara otomatis, yang bertanggung jawab dalam divestasi ini mestinya diusut, antara lain bekas menteri BUMN Laksamana Sukardi. Ia berharap divestasi ini dibatalkan seperti yang dituntut oleh 150 tokoh nasional. Antara lain Gus Dur, Syafi'i Ma'arif, Majelis Ulama Indonesia, beberapa partai terutama PKB, PAN, dan PKS. Partai besar yakni PDI Perjuangan dan Golkar tidak termasuk 150 tokoh yang menuntut pembatalan divestasi itu.

Marwan menepis pelaporan kasus ini bisa mempengaruhi iklim investasi Indonesia. Menurutnya, laporan itu tidak akan membahayakan divestasi karena kesempatan berbisnis di Indonesia cukup banyak. Yang lebih dipentingkan adalah ada prosedur penegakan hukum yang dilanggar.

Istiqomatul Hayati--Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Belum Satupun Anggota DPR Serahkan Laporan Kekayaan
Daftar Nama Jaksa 'Busuk' Sudah di Tangan Jaksa Agung Baru
Belum Ada Anggota DPR dan DPD yang Laporkan Kekayaan
Jaksa Agung Jangan Hangat-Hangat Tahi Ayam
Baju Tahanan Untuk Para Koruptor
SBY Ingatkan Pejabat Kejasaan Agung
Presiden: Harapan Masyarakat Atas Penegakkan Hukum, Tinggi
SBY Kunjungi Kejaksaan Agung
Perluasan Kewenangan DPD Dinilai Akan Timbulkan Gejolak
Merpati Siap Jual Pesawat
> selengkapnya...


Referensi

Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data