|
Nasional
Polisi Prioritaskan Kasus Karaha Bodas dan Genset Puteh
Kamis, 28 Oktober 2004 | 16:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi memprioritaskan penyelesaian tiga kasus korupsi selama 100 hari, yaitu dugaan korupsi di proyek Karaha Bodas Company, pengadaan genset di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, serta kasus Samsarindo.
Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Pol Indarto di Mabes Polri, Kamis (28/10).
Sementara kasus rekening 502 yang merugikan negara triliunan rupiah diakuinya masih dipelajari. Kasus ini tidak bisa menjadi prioritas karena menurut perhitungan polisi tidak bisa selesai dalam 100 hari.
"Kita pilih yang kira-kira kita bisa selesaikan dalam 100 hari. Kita tidak pura-pura, penyidikannya memang panjang," ujarnya.
Sementara untuk kasus genset yang diprioritaskan merugikan negara sebesar Rp 20 miliar dengan tersangka Gubernur Aceh Abdullah Puteh saat ini sedang menunggu saksi ahli yang sedang diperiksa dari Departemen Dalam Negeri.
"Selain itu keterangan ahli dari BPKP juga masih berkoordinasi dengan polisi. Minggu depan mereka akan datang untuk koordinasi," katanya.
Untuk kasus Karaha Bodas Company sedang dikembalikan kejaksaan ke polisi. Polisi, katanya, masih melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa untuk dilengkapi polisi dalam rangka penuntutan.
Yophiandi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|