Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Kontras Kutuk Pemerintah Thailand
Kamis, 28 Oktober 2004 | 16:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras) mengutuk tindakan otoritas keamanan Thailand terhadap warga Pattani, Thailand Selatan. Tindakan yang menewaskan 84 warga Muslim tersebut dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan dan bisa dilihat sebagai genosida.

Perdana Menteri Thailand, menurut Usman Hamid, Koordinator Badan Pekerja Kontras, harus bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan itu. "Kejahatan ini merupakan kejahatan serius yang termasuk pelanggaran HAM berat," kata Usman. Karena dilakukan dengan kekuatan yang masif dan menewaskan orang dalam jumlah besar.

Kontras menuntut agar kasus ini bukan hanya menjadi persoalan domestik Thailand, tetapi menjadi persoalan regional dan internasional. "Keberadaan Mahkamah Internasional membuka peluang kasus ini untuk dibawa ke tingkat regional," tegas Usman.

Usman melihat, bahwa kasus ini termasuk politik diskriminasi terhadap masyarakat minoritas muslim. Kebijakan pertanahan di Thailand tidak memihak masyarakat muslim Pattani.

Eworaswa

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Delegasi Uni Eropa Ingin Lihat Aceh dan Papua Langsung.
PKS Serukan Boikot Produk Thailand
SBY Ingatkan Pejabat Kejasaan Agung
Abilio Hadiri Sidang Permohonan Pertamanya di MK
LSM Siapkan Alat Ukur Pemerintahan SBY
SBY Didesak Segera Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Pasal 43 UU No. 26 Dinilai Penghambat Pengajuan Kasus HAM
Buyung Tolak BIN Diberi Kewenangan Menangkap
Komnas HAM Diminta Usut Kekerasan yang Dialami Aktifis Prodemokrasi
Pangdam Aceh Ajak Komnas HAM Tindaklanjuti Laporan HRW
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data