|
Nasional
Polisi: Nabiel Belum Jadi Tersangka
Kamis, 28 Oktober 2004 | 16:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi belum menetapkan status mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim dalam kasus kebohongan publik mengenai hasil laporan pencemaran di Teluk Buyat, Sulawesi Utara. "Nabiel sementara masih saksi belum tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen Pol. Suharto, Kamis (28/10), di kantornya, Jakarta.
Kata Suharto, polisi masih berkonsentrasi menuntaskan proses penyidikan pencemaran di Buyat. "Kita tuntaskan dulu (kasus) pencemarannya. Baru nanti yang lain-lain," ucapnya.
Seperti diketahui, Nabiel telah memenuhi panggilan polisi Senin (25/10) silam. Nabiel diperiksa hampir tiga jam.
Menurut Suharto, pada kasus laporan pencemaran di Buyat, pihak kejaksaan masih memerlukan kelengkapan berkasnya. Total ada 13 hal yang harus dilengkapi tim penyidik Mabes Polri. Karena itulah, untuk kasus kebohongan publik yang diduga dilakukan Nabiel, seperti dilaporkan Walhi dan Jatam (Jaringan Advokasi Tambang) pada 31 Juli lalu, polisi belum memeriksa saksi pelapor.
Hari ini tim dari Mabes Polri telah ke perairan laut Anyer, Banten untuk mendapatkan sampel pembanding dari sampel yang tercemar di Teluk Buyat. Langkah ini juga untuk memenuhi permintaan kejaksaan. Pemilihan anyer, hanya karena kedekatannya dengan Jakarta. "Yang penting pembanding dari tempat yang tidak tercemar," ujarnya.
Yophiandi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|