Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Sidang Ba'asyir Berakhir dengan Tertib
Kamis, 28 Oktober 2004 | 14:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang pertama Abu Bakar Ba'asyir berakhir sekitar pukul 13.10 WIB. Massa yang memadati ruang sidang meninggalkan ruang dengan tertib sambil meneriakkan yel-yel.

Sebelum sidang ditutup, Ahmad Michdan, salah satu tim penasihat hukum Ba'asyir, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Ba'asyir dibebaskan dari tahanan. "Dihadapan kita tampak seorang ustadz yang sudah tua renta," kata Michdan.

Namun, permohonan ini tidak diminta untuk dijawab saat itu juga. Melainkan, selama proses persidangan berikutnya. Michdan menjamin selama tidak ditahan Ba'asyir tidak akan membuat perkara baru dan tidak akan menghilangkan bukti. Pembebasan ini juga, menurut Michdan, untuk dapat menjamin bahwa persidangan ini murni tidak tercampur dengan intervensi dari luar.

Sebelum sidang ditutup, Ba'asyir sempat menanggapi dakwaan jaksa. Ia menyatakan dakwaan jaksa sangat membingungkan. Ba'asyir mengungkapkan sebenarnya ia sudah menyiapkan eksepsi untuk dibacakan hari itu juga, tetapi karena dakwaan tidak jelas akhirnya ia memutuskan untuk menunda. "Jadi sebenarnya saya ini didakwa apa," katanya.

Tim pembela Abu Bakar Ba'asyir juga menyatakan hal senada dengan kliennya. Ketua tim penasihat hukum, Assegaf, menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak jelas. "Keterlibatan ustadz itu apa, ia dikatakan sebagai pemberi motivasi sedangkan Hotel Marriott saja ia tidak tahu," katanya.

Assegaf dan timnya akan membeberkan semua kelemahan jaksa dalam nota keberatan pada sidang mendatang. Assegaf juga yakin bahwa Ba'asyir bisa dibebaskan apabila tidak ada intervensi.

Dalam dakwaan JPU, Ba'asyir didakwa terlibat pada peristiwa bom Marriott sebagaimana dalam dakwaan pertama, dan peristiwa bom Bali dalam dakwaan kedua. Ketua tim jaksa penuntut umum, Salman Mariyadi, tidak melihat bahwa dakwaannya itu tidak jelas dan diulang-ulang seperti yang dinyatakan terdakwa dan tim penasihat hukumnya. "Kita lihat saja dulu persidangan yang akan datang," kata dia.

Selama masa persidangan, hingga persidangan berakhir tidak tampak persitiwa anarki seperti yang dikhawatirkan sebelumnya. Masa dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Solo yang berjumlah sekitar 75 orangpun langsung menuju bus yang mereka tumpangi untuk kembali ke Solo setelah persidangan usai.

Menurut Wakil Ketua MMI Jakarta, Jamal A, masa yang hadir menyaksikan persidangan memang hanya massa MMI dari Solo dan sebagian dari Jakarta. Menurut Jamal, banyak massa MMI dari berbagai daerah yang harusnya datang tetapi tersesat.

Sidang akan dilanjutkan kembali Kamis pekan depan ditempat yang sama pukul 10.00 WIB. Sementara itu, usai sidang aparat keamanan yang terdiri dari Satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) dari Polres Jakarta Selatan, dua SSK dari Polda Metro Jaya, dan satu SSK dari Brimob, kembali melakukan apel.

Khairunnisa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pendukung Ba'asyir Unjuk Rasa di PN Solo
Seorang Pengunjung Sidang Ba'asyir Diamankan Polisi
Abu Bakar Ba'asyir Meminta Pendukungnya Tertib
Auditorium Departemen Pertanian Dijaga Ketat
Ba'asyir Keluar Dari LP Cipinang
Gedung Departemen Pertanian Siap untuk Menyidangkan Ba'asyir
Polisi Siapkan 7 SSK Amankan Sidang Ba'asyir
Pendukung Baasyir Berbondong-bondong ke Jakarta
Departemen Pertanian Siapkan Ruang Sidang Ba'asyir
Husni Rizal Divonis 15 Bulan Penjara
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data