|
Nasional
MK Kabulkan Permohonan Judicial Review Atas UU Ketenagakerjaan
Kamis, 28 Oktober 2004 | 12:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pembacaan putusan permohonan judicial review atas UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam sidang yang berakhir pukul 11.20 WIB, Kamis (28/10).
MK mengabulkan sebagian permohonan. Menurut pertimbangan Mahkamah ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan UUD 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Keputusan ini berlau sejak Kamis (28/10) dan dimohon segera dilaksankan pemerintah paling lambat 30 hari ke depan.
Judicial review atas UU ini diajukan oleh 37 orang yang merupakan pemimpin dan aktivis organisasi.
Indriani Dyah Setiowati - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|