|
Nasional
Dua Praja STPDN Dipecat
Kamis, 28 Oktober 2004 | 12:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua praja Pelaku kekerasan di kampus STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) dipecat.
"Kita ambil tindakan tegas, sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri No.19/2003 bahwa praja dilarang melakukan pembinaan. Di sana ada SOP (Standar Operasional dan Prosedur) tentang penegakan disiplin," tegas Menteri Dalam Negeri Muhamad Ma'ruf di ruang kerjanya, Kamis (28/10).
Ketika ditanya, dengan berulangnya kekerasan di STPDN, apakah STPDN akan dibubarkan, Mendagri mengatakan hal tersebut bukanlah pemecahan persoalannya. "Kalau rumah ini rusak, bukan berarti rumahnya saya bakar, kita perbaiki dan langsung kita awasi dengan sistem yang ada," ujar beliau lagi.
Ia mengatakan Secara konkret, supaya kejadian itu tidak terulang lagi, perlu dilakukan sosialisasi, cek dan recek, dan pengawasan sehingga kekerasan semacam itu tidak terulang lagi.
Eko Ari Wibowo - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|