Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Belum Satupun Anggota DPR Serahkan Laporan Kekayaan
Kamis, 28 Oktober 2004 | 08:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kesadaran pejabat publik untuk melaksanakan kewajiban hukum yang diamanatkan undang-undang sangat rendah. ?Hal ini terbukti belum ada satupun anggota DPR dan DPD yang menyerahkan laporan harta kekayaan penyelengggara negara,? ujar Muhamad Jasin, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan laporan kekayaan pejabat, kepada Tempo, Rabu (27/10).

Menurut Jasin, sesuai undang-undang pejabat negara mempunyai kewajiban melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya pada publik. Kewajiban ini harus dilaksanakan saat akan menjabat dan mengakhiri jabatannya. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Diakuinya, sebanyak 582 anggota DPR baru dan 89 anggota DPR lama yang menjabat kembali, sampai saat ini belum menyerahkan laporan itu. "Seharusnya semakin cepat semakin baik," katanya. Sementara, lanjut Jasin, anggota DPD juga belum ada yang menyerahkan laporan hartanya ke KPK.

Muhamad Jasin menyarankan pada anggota legislatif untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaanya yang mereka miliki saat menjabat.?Sehingga laporan hartanya bisa segera diakses oleh publik,? ujarnya. Setelah data harta kekayaan penyelenggara negara lengkap, KPK akan memasukkannya dalam Tambahan Berita Negara untuk diakses publik.

Selain pejabat legislatif ditingkat pusat, kewajiban ini juga dibebankan pada anggota DPRD. KPK mencatat, per 21 Oktober 2004, anggota DPRD yang telah melaporkan hartanya sebanyak 16 392. ?Jumlahnya kurang 50 persen dari keseluruhan anggota DPRD,? ujarnya.

Sutarto?Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tersangka Korupsi APBD Solo Bertambah Satu
Korupsi, Kepala Dinas Kehutanan Dihukum 6 tahun Penjara
Belum Ada Anggota DPR dan DPD yang Laporkan Kekayaan
Presiden Mencabut Surat Pergantian Panglima TNI
Jaksa Agung Jangan Hangat-Hangat Tahi Ayam
Baju Tahanan Untuk Para Koruptor
Kasus Korupsi di KalSel Dibawa Ke KPK
Koruptor DPRD Depok, Jadi Kandidat Ketua
25 Anggota Dewan Kendari Disidang
Perluasan Kewenangan DPD Dinilai Akan Timbulkan Gejolak
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data