|
Nasional
Belum Satupun Anggota DPR Serahkan Laporan Kekayaan
Kamis, 28 Oktober 2004 | 08:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kesadaran pejabat publik untuk melaksanakan kewajiban hukum yang diamanatkan undang-undang sangat rendah. ?Hal ini terbukti belum ada satupun anggota DPR dan DPD yang menyerahkan laporan harta kekayaan penyelengggara negara,? ujar Muhamad Jasin, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan laporan kekayaan pejabat, kepada Tempo, Rabu (27/10).
Menurut Jasin, sesuai undang-undang pejabat negara mempunyai kewajiban melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya pada publik. Kewajiban ini harus dilaksanakan saat akan menjabat dan mengakhiri jabatannya. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Diakuinya, sebanyak 582 anggota DPR baru dan 89 anggota DPR lama yang menjabat kembali, sampai saat ini belum menyerahkan laporan itu. "Seharusnya semakin cepat semakin baik," katanya. Sementara, lanjut Jasin, anggota DPD juga belum ada yang menyerahkan laporan hartanya ke KPK.
Muhamad Jasin menyarankan pada anggota legislatif untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaanya yang mereka miliki saat menjabat.?Sehingga laporan hartanya bisa segera diakses oleh publik,? ujarnya. Setelah data harta kekayaan penyelenggara negara lengkap, KPK akan memasukkannya dalam Tambahan Berita Negara untuk diakses publik.
Selain pejabat legislatif ditingkat pusat, kewajiban ini juga dibebankan pada anggota DPRD. KPK mencatat, per 21 Oktober 2004, anggota DPRD yang telah melaporkan hartanya sebanyak 16 392. ?Jumlahnya kurang 50 persen dari keseluruhan anggota DPRD,? ujarnya.
Sutarto?Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|