|
Jakarta
Daftar Nama Jaksa 'Busuk' Sudah di Tangan Jaksa Agung Baru
Rabu, 27 Oktober 2004 | 22:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdurrahman Saleh akan meninjau aparat kejaksaan yang sering mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) . "Sudah ada daftar (nama jaksa) yang diberikan pada saya," ujarnya di hotel Le Meridien, Rabu (28/10) malam.
Mengenai adanya SP3 itu, menurut Jaksa Agung, akan dilihat apakah para jaksa mengeluarkan SP3 berdasarkan kompetensinya atau telah terjadi penyelewengan dalam proses penyidikan dan penuntutan. Dalam kasus-kasus yang melibatkan hilangnya uang negara, namun seringkali sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Karena itu semua SP3 yang dicurigai ada 'main' akan ditinjau ulang. "Termasuk kasus TAC yang diduga melibatkan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita,"katanya.
Abdurrahman juga mengaku sudah memiliki kasus-kasus besar yang akan diselesaikannya dalam masa jabatannya selama lima tahun. Dia mengatakan akan membawa 62 kasus yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat selama ini. "Kita prioritaskan kasus besar, dua kasus, Nurdin Halid dan Adrian Waworuntu," ujarnya.
Jaksa Agung Arman mengaku sudah mendapat daftar kasus selama empat tahun terakhir yang bisa diteruskan prosesnya, termasuk proses peninjauan ulang kasus-kasus yang diberikan surat penghentian penyidikan tersebut. "Saya sudah dapatkan daftarnya dari tahun 2000 kesini (2004) untuk kita proses,"katanya.
Hal senada juga dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi. "Kasus-kasus penting akan direview kembali," ujarnya. Kasus-kasus tersebut termasuk kasus dugaan korupsi TAC yang diduga melibatkan Ketua DPD Ginandjar kartasasmita dan KDI yang diduga melibatkan Nurdin Halid, serta kasus pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp 286 miliar di Departemen Kesehatan yang dihentikan Jaksa Agung M.A.Rachman.
Khusus kasus Nurdin, yang menjadi tersangka dalam kasus gula ilegal yang diproses Bea Cukai dan Mabes Polri. Menurut Iswahyudi, dicampuri kebijakan politik sehingga tidak bisa diangkat oleh kejaksaan. "Kita mau angkat ini sejak tahun 2003. Tapi katanya ada situasi khusus yang tidak bisa disanggah. Sehingga ini tidak bisa diangkat,"ujarnya. Nurdin, tidak hanya memiliki kasus gula ilegal, namun juga kasus dugaan korupsi di Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) pada Oktober 2003. Nurdin terkait kasus korupsi KDI yang menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp 169 Miliar. Kasusnya sempat disidik almarhum M.Yamin, yang keburu meninggal, karena dihalang-halangan Jaksa Agung M.A.Rachman dan bawahannya.
Menurut Bambang Widjojanto, Kejaksaan perlu memberikan prioritas pada kasus-kasus besar yang mendapat perhatian masyarakat. "Perlu success story (cerita sukses) kasus besar sehingga rakyat percaya lagi pada hukum kita," ujarnya.
Untuk memperbaiki kejaksaan menurutnya, aparat juga mengambil peran yang besar. Msalahnya, kata dia, bagaimana aparat kejaksaan saat ini. Melihat kemungkinan adanya pengangkatan jaksa non karir ia mengatakan, jaksa agung bisa melakukan itu. Selain itu, bila ingin dibentuk Komisi Pengawas dalam lembaga kejaksaan, Undang-Undang Kejaksaan pasal 38 memungkinkannya.
Yophiandi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|