Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Daftar Nama Jaksa 'Busuk' Sudah di Tangan Jaksa Agung Baru
Rabu, 27 Oktober 2004 | 22:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdurrahman Saleh akan meninjau aparat kejaksaan yang sering mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) . "Sudah ada daftar (nama jaksa) yang diberikan pada saya," ujarnya di hotel Le Meridien, Rabu (28/10) malam.

Mengenai adanya SP3 itu, menurut Jaksa Agung, akan dilihat apakah para jaksa mengeluarkan SP3 berdasarkan kompetensinya atau telah terjadi penyelewengan dalam proses penyidikan dan penuntutan. Dalam kasus-kasus yang melibatkan hilangnya uang negara, namun seringkali sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Karena itu semua SP3 yang dicurigai ada 'main' akan ditinjau ulang. "Termasuk kasus TAC yang diduga melibatkan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita,"katanya.

Abdurrahman juga mengaku sudah memiliki kasus-kasus besar yang akan diselesaikannya dalam masa jabatannya selama lima tahun. Dia mengatakan akan membawa 62 kasus yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat selama ini. "Kita prioritaskan kasus besar, dua kasus, Nurdin Halid dan Adrian Waworuntu," ujarnya.

Jaksa Agung Arman mengaku sudah mendapat daftar kasus selama empat tahun terakhir yang bisa diteruskan prosesnya, termasuk proses peninjauan ulang kasus-kasus yang diberikan surat penghentian penyidikan tersebut. "Saya sudah dapatkan daftarnya dari tahun 2000 kesini (2004) untuk kita proses,"katanya.

Hal senada juga dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi. "Kasus-kasus penting akan direview kembali," ujarnya. Kasus-kasus tersebut termasuk kasus dugaan korupsi TAC yang diduga melibatkan Ketua DPD Ginandjar kartasasmita dan KDI yang diduga melibatkan Nurdin Halid, serta kasus pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp 286 miliar di Departemen Kesehatan yang dihentikan Jaksa Agung M.A.Rachman.

Khusus kasus Nurdin, yang menjadi tersangka dalam kasus gula ilegal yang diproses Bea Cukai dan Mabes Polri. Menurut Iswahyudi, dicampuri kebijakan politik sehingga tidak bisa diangkat oleh kejaksaan. "Kita mau angkat ini sejak tahun 2003. Tapi katanya ada situasi khusus yang tidak bisa disanggah. Sehingga ini tidak bisa diangkat,"ujarnya. Nurdin, tidak hanya memiliki kasus gula ilegal, namun juga kasus dugaan korupsi di Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) pada Oktober 2003. Nurdin terkait kasus korupsi KDI yang menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp 169 Miliar. Kasusnya sempat disidik almarhum M.Yamin, yang keburu meninggal, karena dihalang-halangan Jaksa Agung M.A.Rachman dan bawahannya.

Menurut Bambang Widjojanto, Kejaksaan perlu memberikan prioritas pada kasus-kasus besar yang mendapat perhatian masyarakat. "Perlu success story (cerita sukses) kasus besar sehingga rakyat percaya lagi pada hukum kita," ujarnya.

Untuk memperbaiki kejaksaan menurutnya, aparat juga mengambil peran yang besar. Msalahnya, kata dia, bagaimana aparat kejaksaan saat ini. Melihat kemungkinan adanya pengangkatan jaksa non karir ia mengatakan, jaksa agung bisa melakukan itu. Selain itu, bila ingin dibentuk Komisi Pengawas dalam lembaga kejaksaan, Undang-Undang Kejaksaan pasal 38 memungkinkannya.

Yophiandi

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Korupsi, Kepala Dinas Kehutanan Dihukum 6 tahun Penjara
Jaksa Agung Jangan Hangat-Hangat Tahi Ayam
Baju Tahanan Untuk Para Koruptor
Kasus Korupsi di KalSel Dibawa Ke KPK
Koruptor DPRD Depok, Jadi Kandidat Ketua
Korupsi di Universitas Negeri Jember Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
SBY Ingatkan Pejabat Kejasaan Agung
Presiden: Harapan Masyarakat Atas Penegakkan Hukum, Tinggi
SBY Kunjungi Kejaksaan Agung
Adrian Waworuntu : Tanpa Membayar, Seharusnya Saya Mendapat SP3
> selengkapnya...


Referensi

Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data