|
Jakarta
Presiden SBY Dipanggil DPR, Gara-gara Suratnya Soal Panglima TNI
Rabu, 27 Oktober 2004 | 20:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat Paripurna lanjutan hari Rabu (27/10) diawali dengan pembacaan surat masuk dari Presiden RI Nomor R.41/PRES/10/2004 tanggal 25 Oktober 2004 perihal penarikan Surat Presiden tentang pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Surat ini dimaksudkan untuk menarik surat presiden nomor R.32/PRES/10/2004 tanggal 8 Oktober 2004 perihal pemberhentian dan pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hal ini tidak berkaitan dengan persoalan pribadi dengan Jenderal TNI Endriartono Sutarto maupun Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu melainkan untuk konsolidasi pemerintahan serta rencana pergantian jajaran kepemimpinan puncak Di Tentara Nasional Indonesia secara menyeluruh.
Setelah pembacaan surat tersebut, Soetardjo Seorjoguritno, memutuskan surat itu diserahkan ke badan musyawarah dewan untuk ditindaklanjuti. Fraksi PDIP dan Golkar tidak setuju dan meminta surat tersebut diabaikan, karena adalah hak Jenderal TNI Endriartono Sutarto untuk mengundurkan diri.
Effendy Choirie dari PKB meminta dewan agar memanggil Presiden untuk datang dan menjelaskan alasan surat tersebut. Surat itu dianggap melecehkan DPR, karena sebelumnya surat itu sudah disetujui oleh DPR. Nursyahbani Katjasungkana dari PKB meminta sebaiknya surat dibalas dan ditegaskan bahwa surat tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena komisi-komisi DPR belum terbentuk akibat adanya fraksi-fraksi yang memboikot, termasuk didalamnya fraksi yang mendukung Presiden SBY.
Tjahyo Kumolo dari PDIP meminta Dewan agar sepakat untuk menyerahkan surat tersebut ke komisi I jika sudah dibentuk. Surat pertama dari Presiden Megawati yang sudah disetujui diminta agar dibahas terlebih dahulu.
Golkar meminta rapat ditunda untuk selanjutnya dilakukan bincang-bincang membahas masalah tersebut. Effendy Chorie, ngoto dan meminta Dewan konsisten dengan surat pertama dan menolak surat kedua.
Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Ali Maschan Moesa mengusulkan agar semua usulan ditampung untuk kemudian dibahas. Akhirnya diputuskan DPR mengajukan hak interpelasinya dan memanggil Presiden untuk mempertanggung jawabkan surat itu.
Suliyanti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|