|
Nasional
Belum Ada Anggota DPR dan DPD yang Laporkan Kekayaan
Rabu, 27 Oktober 2004 | 14:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kesadaran pejabat publik untuk melaksanakan kewajiban hukum sangat rendah. "Belum ada satupun anggota DPR dan DPD yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengggara Negara (LHKPN) ke KPK, padahal hal itu diamanatkan oleh undang-undang," kata Muhamad Jasin, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN kepada Tempo di ruangnya, Rabu (27/10).
Sesuai dengan undang-undang, lanjut Jasin, pejabat negara mempunyai kewajiban melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka kepada publik. Kewajiban ini harus dilaksanakan saat akan menjabat dan mengakhiri jabatan. Undang-undang yang dimaksud Jasin adalah UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sebanyak 582 anggota DPR baru dan 89 anggota DPR lama yang menjabat kembali, sampai saat ini belum menyerahkan LHKPN pada KPK. "Seharusnya semakin cepat semakin baik," katanya.
Menurutnya, sesuai dengan UU anggota DPR diberi toleransi waktu dua bulan untuk melaporkan harta kekayaan sejak ia dilantik menjadi anggota DPR. Berdasarkan hal itu, saat ini anggota DPR hanya tinggal memiliki waktu kurang dari satu bulan untuk memenuhi kewajibannya ini.
Sutarto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|