Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Belum Ada Anggota DPR dan DPD yang Laporkan Kekayaan
Rabu, 27 Oktober 2004 | 14:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kesadaran pejabat publik untuk melaksanakan kewajiban hukum sangat rendah. "Belum ada satupun anggota DPR dan DPD yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengggara Negara (LHKPN) ke KPK, padahal hal itu diamanatkan oleh undang-undang," kata Muhamad Jasin, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN kepada Tempo di ruangnya, Rabu (27/10).

Sesuai dengan undang-undang, lanjut Jasin, pejabat negara mempunyai kewajiban melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka kepada publik. Kewajiban ini harus dilaksanakan saat akan menjabat dan mengakhiri jabatan. Undang-undang yang dimaksud Jasin adalah UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sebanyak 582 anggota DPR baru dan 89 anggota DPR lama yang menjabat kembali, sampai saat ini belum menyerahkan LHKPN pada KPK. "Seharusnya semakin cepat semakin baik," katanya.

Menurutnya, sesuai dengan UU anggota DPR diberi toleransi waktu dua bulan untuk melaporkan harta kekayaan sejak ia dilantik menjadi anggota DPR. Berdasarkan hal itu, saat ini anggota DPR hanya tinggal memiliki waktu kurang dari satu bulan untuk memenuhi kewajibannya ini.

Sutarto - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden Mencabut Surat Pergantian Panglima TNI
Presiden Minta Dilapori Jika Ada Wajib Pajak yang Tak Tersentuh
Presiden Beri Pengarahan Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Presiden Inspekdi ke Direktorat Bea Cukai
Jaksa Agung Jangan Hangat-Hangat Tahi Ayam
KPK: Belum Ada Menteri yang Serahkan Laporan Kekayaan
Presiden Ke Mabes Polri
Presiden: Harapan Masyarakat Atas Penegakkan Hukum, Tinggi
SBY Kunjungi Kejaksaan Agung
Perluasan Kewenangan DPD Dinilai Akan Timbulkan Gejolak
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data