|
Nasional
Pengacara: Akbar Seharusnya Mundur
Selasa, 26 Oktober 2004 | 19:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa Hukum Fahmi Idris dkk, Nudirman Munir, menyatakan Akbar Tandjung seharusnya mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
“Akbar Tandjung seharusnya malu dengan ketidakmampuannya memenangkan Wiranto yang merupakan capres dari kader Golkar pada Pilpres I. Juga ketidakmampuannya memenangkan pasangan Mega-Hasyim yang menjadi pilihan Koalisi Kebangsaan,” ujar Nudirman saat membacakan replik dalam sidang Fahmi dkk vs Akbar Tandjung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (26/10).
Sebelumnya, Akbar menuding Fahmi dkk sebagai anggota Golkar yang membangkang dan merongrong partai ini dengan membentuk Forum Pembaruan Partai Golkar (FPPG). Karena itu Akbar meminta mereka berjiwa ksatria dan mundur dari Golkar.
Dalam pembelaannya, Fahmi dkk justru balik menuding Akbar yang bersikap tidak ksatria untuk mundur dari Golkar. Dengan kedua tragedi di atas, di mana Akbar tidak mampu mengusung kedua capres pilihan Golkar, Fahmi meminta Akbar mundur dari jabatannya.
“Karena Golkar adalah partai milik rakyat dan bukan lagi milik para penguasa seperti dulu, sesuai dengan paradigma baru Golkar,” ujar Nudirman.
Akbar dinilai juga telah melakukan pengingkaran dan mengabaikan aspirasi rakyat dengan melakukan koalisi dengan PDIP dan mendukung pasangan Mega-Hasyim pada Pilpres II.
Tindakan Akbar ini dinilai telah menkhianati rakyat karena dalam kampanye dan sosialisasi program di daaerah-daerah, kader Golkar menyatakan perlunya pergantian kepemimpinan nasional dan perlunya menggalang rasa solidaritas sesama kader partai.
Fahmi dkk melalui kuasa hukumnya juga membuktikan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat di dalam tubuh Golkar sendiri. Anggota Golkar, menurutnya, menginginkan pasangan SBY-Kalla sebagai presiden dan wakil presiden karena Kalla adalah kader Golkar. Akan tetapi, Golkar dan Koalisi Kebangsaannya mengusung nama Mega-Hasyim dalam Pilpres II sebagai capres dan cawapres terpilih.
Pebedaan pendapat juga dibuktikan ketika sekitar 80 persen anggota Golkar memilih pasangan SBY-JK dalam Pilpres II kemarin. Menurut Nudirman, buktinya ialah kemenangan pasangan SBY-JK.
“SBY-JK menang di Sulawesi Selatan dengan perolehan suara lebih dari 70 persen,” ujarnya. Sementara itu, pengurus Litbang Golkar lebih memilih untuk bersikap netral daripada harus mendukung pasangan Mega-Hasyim.
Hal lainnya yang menunjukkan perbedaan pendapat ialah usulan Fahmi yang hadir dalam Rapim IX Golkar pada 15 Agustus lalu yang menyatakan untuk tidak berkoalisi dengan PDIP dan tidak mendukung Mega-Hasyim karena akan mengkhianati rakyat. “Tapi usulan ini tidak digubris,” lanjut Nudirman. Dalam Rapim tersebut Marzuki tidak hadir.
Fahmi dkk melalui kuasa hukumnya juga meminta agar Golkar menarik kata-kata ‘liar, menyesatkan, pembangkangan’ serta kata ‘menyakitkan’ yang diucapkan kuasa hukum Golkar, Atmajaya Salim, pada saat membacakan jawaban terhadap gugatan, Selasa (19/10) minggu lalu.
Sebelumnya, Akbar berusaha menggiring kasus Fahmi dkk ini ke dalam kasus yang ada hubungannya dengan Pemilu. Dalam repliknya, Fahmi dkk menolak jika disebut gugatannya ini ada hubungannya dengan UU Pemilu, karena tidak di dalam UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik tidak menyinggung masalah Pemilu. “Karena itu Komisi Pemilihan Umum tidak ikut digugat,” kata Nudirman.
Menurut kuasa hukumnya, Fahmi dkk melayangkan gugatan terhadap Akbar karena Akbar dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART partai Golkar. Pelanggaran yang dilakukan yaitu tindakan Akbar memecat Fahmi dkk yang tidak mengikuti mekanisme pemberian sanksi kepada seorang anggota Golkar sebelum ia dipecat, sesuai dengan yang diatur dalam AD/ART.
Fahmi juga menolak pernyataan Golkar yang menyebutkan bahwa pengadilan negeri tidak berhak mengadili kasus ini, karena ini kasus internal partai.
Dalam pasal 16 UU No. 31 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengadilan negeri berhak mengadili kasus partai politik selama 60 hari dari dilayangkannya gugatan dan 30 hari di Mahkamah Agung jika mengajukan kasasi. “Jadi pengadilan negeri berhak mengadili dan bukan internal partai,” kata Nudirman.
Ami Afriatni - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|