Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pengacara: Akbar Seharusnya Mundur
Selasa, 26 Oktober 2004 | 19:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa Hukum Fahmi Idris dkk, Nudirman Munir, menyatakan Akbar Tandjung seharusnya mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

“Akbar Tandjung seharusnya malu dengan ketidakmampuannya memenangkan Wiranto yang merupakan capres dari kader Golkar pada Pilpres I. Juga ketidakmampuannya memenangkan pasangan Mega-Hasyim yang menjadi pilihan Koalisi Kebangsaan,” ujar Nudirman saat membacakan replik dalam sidang Fahmi dkk vs Akbar Tandjung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (26/10).

Sebelumnya, Akbar menuding Fahmi dkk sebagai anggota Golkar yang membangkang dan merongrong partai ini dengan membentuk Forum Pembaruan Partai Golkar (FPPG). Karena itu Akbar meminta mereka berjiwa ksatria dan mundur dari Golkar.

Dalam pembelaannya, Fahmi dkk justru balik menuding Akbar yang bersikap tidak ksatria untuk mundur dari Golkar. Dengan kedua tragedi di atas, di mana Akbar tidak mampu mengusung kedua capres pilihan Golkar, Fahmi meminta Akbar mundur dari jabatannya.

“Karena Golkar adalah partai milik rakyat dan bukan lagi milik para penguasa seperti dulu, sesuai dengan paradigma baru Golkar,” ujar Nudirman.

Akbar dinilai juga telah melakukan pengingkaran dan mengabaikan aspirasi rakyat dengan melakukan koalisi dengan PDIP dan mendukung pasangan Mega-Hasyim pada Pilpres II.

Tindakan Akbar ini dinilai telah menkhianati rakyat karena dalam kampanye dan sosialisasi program di daaerah-daerah, kader Golkar menyatakan perlunya pergantian kepemimpinan nasional dan perlunya menggalang rasa solidaritas sesama kader partai.

Fahmi dkk melalui kuasa hukumnya juga membuktikan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat di dalam tubuh Golkar sendiri. Anggota Golkar, menurutnya, menginginkan pasangan SBY-Kalla sebagai presiden dan wakil presiden karena Kalla adalah kader Golkar. Akan tetapi, Golkar dan Koalisi Kebangsaannya mengusung nama Mega-Hasyim dalam Pilpres II sebagai capres dan cawapres terpilih.

Pebedaan pendapat juga dibuktikan ketika sekitar 80 persen anggota Golkar memilih pasangan SBY-JK dalam Pilpres II kemarin. Menurut Nudirman, buktinya ialah kemenangan pasangan SBY-JK.

“SBY-JK menang di Sulawesi Selatan dengan perolehan suara lebih dari 70 persen,” ujarnya. Sementara itu, pengurus Litbang Golkar lebih memilih untuk bersikap netral daripada harus mendukung pasangan Mega-Hasyim.

Hal lainnya yang menunjukkan perbedaan pendapat ialah usulan Fahmi yang hadir dalam Rapim IX Golkar pada 15 Agustus lalu yang menyatakan untuk tidak berkoalisi dengan PDIP dan tidak mendukung Mega-Hasyim karena akan mengkhianati rakyat. “Tapi usulan ini tidak digubris,” lanjut Nudirman. Dalam Rapim tersebut Marzuki tidak hadir.

Fahmi dkk melalui kuasa hukumnya juga meminta agar Golkar menarik kata-kata ‘liar, menyesatkan, pembangkangan’ serta kata ‘menyakitkan’ yang diucapkan kuasa hukum Golkar, Atmajaya Salim, pada saat membacakan jawaban terhadap gugatan, Selasa (19/10) minggu lalu.

Sebelumnya, Akbar berusaha menggiring kasus Fahmi dkk ini ke dalam kasus yang ada hubungannya dengan Pemilu. Dalam repliknya, Fahmi dkk menolak jika disebut gugatannya ini ada hubungannya dengan UU Pemilu, karena tidak di dalam UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik tidak menyinggung masalah Pemilu. “Karena itu Komisi Pemilihan Umum tidak ikut digugat,” kata Nudirman.

Menurut kuasa hukumnya, Fahmi dkk melayangkan gugatan terhadap Akbar karena Akbar dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART partai Golkar. Pelanggaran yang dilakukan yaitu tindakan Akbar memecat Fahmi dkk yang tidak mengikuti mekanisme pemberian sanksi kepada seorang anggota Golkar sebelum ia dipecat, sesuai dengan yang diatur dalam AD/ART.

Fahmi juga menolak pernyataan Golkar yang menyebutkan bahwa pengadilan negeri tidak berhak mengadili kasus ini, karena ini kasus internal partai.

Dalam pasal 16 UU No. 31 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengadilan negeri berhak mengadili kasus partai politik selama 60 hari dari dilayangkannya gugatan dan 30 hari di Mahkamah Agung jika mengajukan kasasi. “Jadi pengadilan negeri berhak mengadili dan bukan internal partai,” kata Nudirman.

Ami Afriatni - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemberhentian Fahmi Idris dkk Tidak Sah
PN Jakarta Barat Menangkan Fahmi Indris dkk
Akbar Klaim Fahmi Cs Lakukan Dosa Politik
Rizaf Thaib Ajukan Bukti Surat Rekomendasi DPD Golkar
Golkar Tolak Gugatan Caleg DPR Asal Jawa Timur
Sidang Gugatan Fahmi Idris Cs Diundur
Akbar Tandjung: Fahmi Harus Minta Maaf
Golkar Sumsel Targetkan Pimpin DPRD di Sembilan Kabupaten
Sri Sultan HB X Menunggu Kabar DPP Partai Golkar
Golkar Minta Gugatan Fahmi Dkk Diselesaikan Secara Internal
> selengkapnya...


Referensi

"Ini Tanggung Jawab Akbar Tandjung"
"Saya Tidak Diberi Kesempatan Membela Diri"
“Koalisi Kebangsaan Jangan Tergoda Jabatan di Eksekutif”
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
> selengkapnya...

Website

Akbar Tandjung
Situs Wiranto
Partai Keadilan
Partai Golkar


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data