|
Nasional
Pemberhentian Fahmi Idris dkk Tidak Sah
Selasa, 26 Oktober 2004 | 19:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan pemberhentian mantan pengurus DPP Partai Golkar Fahmi Idris dan Marzuki Darusman tidak sah.
Menurut majelis hakim, pemberhentian ini melanggar mekanisme pemberian sanksi kepada anggota Golkar seperti yang tertuang dalam Pasal 14 AD/ART partai berlambang pohon beringin itu.
Ketua Majelis Hakim Robinson Tarigan memaparkan hal ini dalam pembacaan putusan sela, Selasa (26/10). Sesuai pasal 14 tersebut ada tiga tahap mekanisme pemberian sanksi sebelum pemecatan dilakukan terhadap anggota Partai golkar.
Pertama, pemberian teguran melalui surat peringatan I yang diberikan langsung oleh Ketua Umum Golkar, yaitu Akbar Tandjung. Kedua, jika dalam 20 hari tidak digubris oleh yang bersangkutan, maka diberi surat peringatan II. Ketiga, jika dalam waktu 10 hari tidak digubris maka akan dibawa ke Rapim Golkar.
Namun, Golkar memberhentikan Fahmi dkk hanya lima hari setelah pemberian surat pemecatan tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu. Surat pemecatan dari Golkar kepada Fahmi dkk diberikan pada 20 September lalu. "Tepat lima jam sebelum pemilu pilpres kedua yaitu pukul 02.00 dini hari," ujar Robinson mengutip pemberitaan harian Kompas.
Golkar juga dinilai melanggar AD/ART-nya sendiri dengan tidak memberikan kesempatan pada Fahmi dkk untuk membela diri. "Karena itu surat pemecatan dinyatakan tidak sah," kata Robinson.
Selain itu, Golkar juga dianggap telah melanggar panca baktinya sendiri. Panca bakti yang merupakan sikap setia kawan Partai Golkar ini tidak terwujud dengan didukungnya pasangan capres dan cawapres Mega-Hasyim pada pilpres kedua lalu oleh Koalisi Kebangsaan yang dituangkan dalam hasil Rapim IX Golkar pada 15 Agustus lalu.
"Golkar seharusnya mendukung SBY-JK karena Kalla adalah calon dari Golkar, dan bukan Mega-Hasyim yang bukan anggota Golkar," ujar Robinson.
Dalam pembacaan gugatannya beberapa waktu, Fahmi dkk melalui kuasa hukumnya menyatakan tujuan Rapim IX yang menyetujui pembentukan Koalisi Kebangsaan untuk mendukung pasangan Mega-Hasyim tidak terbukti.
Menurutnya, sebesar 80 persen anggota tidak memilih pasangan tersebut, dengan bukti hanya 40 persen suara yang diperoleh. "Jika semua anggota koalisi memilih Mega-Hasyim maka kondisi akan terbalik. Mega-Hasyim 60 persen dan SBY-JK 40 persen, bukan sebaliknya," kata Robinson yang membacakan putusan sela.
Oleh karena itu, kata Robinson, melalui putusan sela tersebut Golkar harus merehabilitasi nama kedua mantan pengurus DPP Golkar tersebut dengan mengumumkannya di harian Kompas selama tiga hari berturut-turut sebesar setengah halaman.
Fahmi dkk juga dianggap berhak diangkat dan sah dilantik sebagai anggota DPR, juga diakui kembali sebagai anggota Golkar.
Ami Afriatni - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|