Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KPK: Belum Ada Menteri yang Serahkan Laporan Kekayaan
Selasa, 26 Oktober 2004 | 18:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Hardjapamekas, dalam siaran persnya Selasa (26/10) menyatakan belum ada satupun Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu yang melaporkan kekayaannya kepada KPK.

Menurut UU, setiap pejabat negara wajib melaporkan kekayaan kepada KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah menjabat. "Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono telah menghimbau para menterinya untuk menyerahkan Lembaran Kekayaan Penyelenggara Negara (LKPN) satu minggu setelah proses pengangkatan, ini merupakan good will pemerintahan yang baru dalam penegakan hukum sekaligus pemberantasan korupsi di Indonesia," papar Erry.

Namun, sampai dengan Selasa (26/10/2004) belum satupun menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu yang menyerahkan laporan kekayaannya.

Untuk memeriksa laporan kekayaan para menteri, KPK membutuhkan waktu rata-rata dua hari, sehingga butuh waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan pemeriksaan kekayaan seluruh menteri. "Pengumuman hasil pemeriksaan akan dilaksanakan setelah ada surat kuasa dari yang bersangkutan. Apabila dalam satu bulan para pejabat tersebut belum menyerahkan LKPN, maka akan dilakukan proses hukum sesuai dengan mekanisme yang telah diatur," tegas Erry.

Ewo Raswa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden akan Tinjau Arus Mudik
Presiden Ke Mabes Polri
Presiden: Harapan Masyarakat Atas Penegakkan Hukum, Tinggi
SBY Kunjungi Kejaksaan Agung
Polisi Utamakan Pemberantasan Terorisme dan Korupsi
Presiden Beri Pengarahan Gubernur se-Indonesia
"Azahari Akan Ditangkap dalam 100 Hari"
Xanana Gusmao Mengaku Dekat dengan SBY
Jaksa Agung Perlu Tentukan Prioritas Program
Departemen Agama Prioritaskan Pembenahan Haji
> selengkapnya...


Referensi

Profil Susilo B. Yudhoyono
Jadwal Kampanye Pemilu Presiden
Tim Kampanye Calon Presiden
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Laporan Penelusuran Penyumbang “Bermasalah ”
> selengkapnya...

Website

Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data