|
Nasional
Husni Rizal Divonis 15 Bulan Penjara
Selasa, 26 Oktober 2004 | 17:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Husni Rizal alias Ilham Sopandi. Ia dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 26 KUHP tentang pemalsuan keterangan kedalam akte otentik.
Menurut majelis hakim yang diketuai Sunaryo, Husni Rizal bersalah karena memakai nama Ilham Sopandi pada saat pembuatan KTP, akte kelahiran, dan paspornya. Padahal, menurut keterangan saksi Nana Aminah yang juga ibu kandung terdakwa, dirinya memberikan nama Husni Rizal kepada terdakwa. "Saksi tidak kenal dengan nama Ilham Sopandi," katanya di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/10).
Husni Rizal adalah salah satu mahasiswa Abu Bakar Islamic University di Karachi, Pakistan. Ia ditangkap karena diduga terlibat tindak terorisme dan jaringan Jamaah Islamiyah. Namun tuduhan tindak pidan teroris itu tidak terbukti dan ia hanya terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemalsuan identitas.
Atas putusan tersebut kuasa hukum terdakwa, Ahmad Kholid, menyatakan pikir-pikir. "Buktinya sangat kuat jadi kami masih pikir-pikir untuk banding," kata Ahmad Kholid usai persidangan.
Edycan - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|