Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Husni Rizal Divonis 15 Bulan Penjara
Selasa, 26 Oktober 2004 | 17:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Husni Rizal alias Ilham Sopandi. Ia dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 26 KUHP tentang pemalsuan keterangan kedalam akte otentik.

Menurut majelis hakim yang diketuai Sunaryo, Husni Rizal bersalah karena memakai nama Ilham Sopandi pada saat pembuatan KTP, akte kelahiran, dan paspornya. Padahal, menurut keterangan saksi Nana Aminah yang juga ibu kandung terdakwa, dirinya memberikan nama Husni Rizal kepada terdakwa. "Saksi tidak kenal dengan nama Ilham Sopandi," katanya di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/10).

Husni Rizal adalah salah satu mahasiswa Abu Bakar Islamic University di Karachi, Pakistan. Ia ditangkap karena diduga terlibat tindak terorisme dan jaringan Jamaah Islamiyah. Namun tuduhan tindak pidan teroris itu tidak terbukti dan ia hanya terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemalsuan identitas.

Atas putusan tersebut kuasa hukum terdakwa, Ahmad Kholid, menyatakan pikir-pikir. "Buktinya sangat kuat jadi kami masih pikir-pikir untuk banding," kata Ahmad Kholid usai persidangan.

Edycan - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gun Gun Divonis Empat Tahun
Presiden Minta Polisi Maksimal Tangkap Dr Azahari
Vonis Gun Gun Siang Ini
Paranoidnya Polisi Cianjur
Polisi Utamakan Pemberantasan Terorisme dan Korupsi
Polisi Geledah Tempat Persembunyian Dr Azahari di Banten
"Azahari Akan Ditangkap dalam 100 Hari"
Pemalsu Uang Diduga Terkait Jaringan Terorisme
Presiden Beri Waktu Kapolri 100 Hari untuk Tangkap Azahari
Azahari Kemungkinan Masih di Jawa Barat
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data