Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Membebaskan Biaya Rawat Pasien Kelas 3
Selasa, 26 Oktober 2004 | 17:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan membebaskan biaya bagi pasien kelas tiga di rumah sakit milik pemerintah. Kebijakan itu disampaikan Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari ketika meninjau Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Selasa (26/10). ?Insya Allah tidak bayar sama sekali, seluruh dananya akan ditanggung pemerintah,? kata Siti Fadhilah.

Menurutnya program kali ini kelanjutan dari program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gakin yang dananya diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara. "Perbedaan kebijakan yang baru ini, kalau JPS dihitung berdasarkan kepala orang miskin (jumlah) yang belum tentu sampai pada orang miskin sedangkan program saat ini dihitung berdasarkan bed (tempat tidur, red) yang ada di RS,? ujarnya. Prinsipnya untuk program gratis ini, akan dihitung dari jumlah pasien yang dirawat di kelas tiga.

Siti Fadhilah menambahkan dana yang disiapkan sekitar Rp 1-2 triliun. Menurutnya, tarif kelas 1, 2 dan VIP, wewenang manajemen rumah sakit, sedang untuk kelas 3 ditanggung pemerintah. ?Pada hitungan kami dananya ternyata bisa tercover. Tapi kami tidak dapat
menyebutkan berapa,? katanya.

Untuk rumah sakit daerah yang dikelola pemerintah daerah, Departemen Kesehatan akan bekerja sama dengan Departemen Dalam Negeri. "Akan ada pembagian sehingga sebisa mungkin dibebaskan termasuk daerah miskin,? jelasnya.

Muhamad Fasabeni?Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menteri Kesehatan Kunjungi RSCM
Presiden Perintahkan Dua Menteri Cegah Meluasnya Antraks
Bekasi Antisipasi Masuknya Daging dari Bogor
Satu Korban Antraks Pernapasan Dikirim ke RSCM
NTB Diserang Antraks
Menkes: Antraks Adalah Endemi Selalu Terjadi
Menteri Kesehatan: Bersih, Disiplin dan Kerja Keras
Menperindag Akui Keluarkan Izin Impor Beras India
Gugatan Malpraktik Terhadap Tiga Rumah Sakit Kandas
Depok Akan Bangun Rumah Sakit Daerah
> selengkapnya...


Referensi

Penjelasan Menteri Kesehatan Tentang Praktek Kedokteran (Termasuk Malapraktek)
Baku Tuding Malapraktek
Trend CDR dan SR TB Paru (1997-2003)
UU RI No.9 Thn.1960 Tentang Pokok - Pokok Kesehatan
PP RI No.39 Thn.1995 Tentang Penelitian Pengembangnan Kesehatan
PP RI No.32 Thn.1996 Tentang Tenaga Kesehatan
Sebaran Demam Berdarah Dengue 1968 - 2003
Rabies di Indonesia 1998 - 2003
Cakupan Pengobatan Massal
> selengkapnya...

Website

Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data