Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Gun Gun Divonis Empat Tahun
Selasa, 26 Oktober 2004 | 16:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Gun Gun Rusman Gunawan alias Abdul Karim alias Bukhori dihukum empat tahun penjara karena terbukti membantu tindak pidana terorisme. Majelis hakim yang diketuai Abdullah Sidiq mengatakan, Gun Gun, adik kandung Hambali, salah satu tersangka pelaku bom Bali, dinyatakan telah memberi dan mengumpulkan dana bagi peledakan bom Hotel JW Marriott, September tahun lalu.

Menurut majelis hakim, Gun Gun telah diperintahkan Hambali untuk mengirimkan uang US$ 12 ribu kepada Amal Alba. Lalu juga atas perintah Hambali, jumlah uang itu kemudian ditingkatkan menjadi US$ 50 ribu. Mahasiswa Abu Bakar Islamic University ini telah mengirimkan uang US$ 12 ribu kepada Amal al Baluchi, atas perintah Hambali, pada periode Desember 2002 sampai Februari 2003. Jumlah uang yang dikirimkan itu kemudian ditingkatkan menjadi US$ 50 ribu. Uang itu kemudian diteruskan kepada Zubir melalui Madjid Khan untuk diberikan kepada Mamat alias Johan.

Melalui perantaraan Ismail, bingkisan uang tersebut kemudian disampaikan Noordin M Top dan Dr Azahari, pelaku peledakan bom Hotel JW Marriot yang saat ini masih belum tertangkap. Bingkisan berupa pecahan mata uang dolar Australia dan Singapura itu digunakan untuk mencari rumah kontrakan, membawa bahan peledak dari Lampung menuju Jakarta dan membeli sepeda motor yang digunakan untuk mensurvei sasaran peledakkan. Sebagian juga digunakan untuk membeli mobil Kijang yang digunakan untuk peledakan hotel tersebut.

Gun Gun menyangkal tuduhan yang disampaikan majelis hakim. Ia menyangkal telah melakukan membantu tindak pidana terorisme. "Saya tidak bisa terima," katanya seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/10).

Sementara itu, kuasa hukum Gungun menyatakan banding atas putusan tersebut. Ia menilai Gun Gun tidak mengetahui maksud dan tujuan uang itu dikirimkan. "Ia tidak tahu (untuk apa) uang itu," kata Ahmad Kholid.

Edy Can - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden Minta Polisi Maksimal Tangkap Dr Azahari
Vonis Gun Gun Siang Ini
Paranoidnya Polisi Cianjur
Polisi Utamakan Pemberantasan Terorisme dan Korupsi
Polisi Geledah Tempat Persembunyian Dr Azahari di Banten
"Azahari Akan Ditangkap dalam 100 Hari"
Pemalsu Uang Diduga Terkait Jaringan Terorisme
Presiden Beri Waktu Kapolri 100 Hari untuk Tangkap Azahari
Azahari Kemungkinan Masih di Jawa Barat
PM Malaysia : Kecewa Dengan Sikap Yang Menghubungkan Islam Dengan Terorisme.
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data