|
Nasional
Polisi Tetapkan Chusnul Mariyah Sebagai Tersangka
Selasa, 26 Oktober 2004 | 15:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mar'iyah sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Roy Suryo. ?Menurut polisi mereka menemukan bukti awal sehingga kali ini Ibu dipanggil sebagai tersangka,? kata Yosef Badeoda, pengacara Chusnul, Selasa (26/10).
.
Chusnul yang doktor ilmu politik baru keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro pukul 14.15 Wib. Ketika ditanya Tempo tentang materi pemeriksaan, Chusnul menjawab, "Macam-macam, ada LSM, ada pengaduan.? Dengan didampingi tiga pengacaranya kemudian dia naik sedan hitam menuju kantor KPU.
Yophiandi?Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|