|
Nasional
PN Jakarta Barat Menangkan Fahmi Indris dkk
Selasa, 26 Oktober 2004 | 14:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemberhentian mantan pengurus DPP Partai Golkar Fahmi Idris dan Marzuki Darusman dianggap tidak sah. Menurut majelis hakim yang memimpin sidang Fahmi Idris vs Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (26/10), pemberhentian ini melanggar mekanisme pemberian sanksi kepada anggota Golkar seperti yang tertuang dalam Pasal 14 AD/ART partai. Hal itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Robinson Tarigan dalam putusan sela.
Sesuai pasal 14 tersebut ada tiga tahap mekanisme pemberian sanksi sebelum pemecatan yang harus dilakukan terlebih dahulu kepada anggota partai Golkar. Pertama pemberian teguran, melalui surat peringatan I yang diberikan langsung Ketua Umum Golkar Akbar Tandjung. Kedua jika dalam 20 hari tidak digubris yang bersangkutan, maka diberi surat peringatan II. Ketiga, jika dalam waktu 10 hari tidak ada respon maka akan dibawa ke rapat pimpinan Golkar.
Namun, Golkar memberhentikan Fahmi dkk hanya lima hari setelah pemberian surat pemecatan tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu. Surat pemecatan dari Golkar sendiri kepada Fahmi dkk diberikan pada 20 September lalu. "Tepat lima jam sebelum pemilu pilpres kedua yaitu pukul 02.00 dini hari," ujar Robinson mengutip pemberitaan Kompas waktu itu.
Golkar juga dinilai melanggar AD/ART-nya sendiri. Dengan tidak memberikan kesempatan pada Fahmi dkk, membela diri. "Karena itu surat pemecatan dinyatakan tidak sah," kata Robinson.
Selain itu, Golkar juga dianggap telah melanggar panca baktinya sendiri, yang merupakan sikap setia kawan Partai mendukung capres dan cawapres. "Golkar seharusnya mendukung Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla karena Kalla adalah calon dari Golkar," ujar Robinson.
Dalam pembacaan gugatannya beberapa waktu yang lalu, Fahmi dkk melalui kuasa hukumnya menyatakan tujuan rapim IX yang menyetujui pembentukan Koalisi Kebangsaan untuk mendukung pasangan Megawati - Hasyim Muzadi tidak terbukti. Menurutnya, sebesar 80 persen anggota tidak memilih pasangan tersebut. "Jika semua anggota koalisi memilh Mega-Hasyim maka kondisi akan terbalik. Mega-Hasyim 60 persen dan SBY-JK 40 persen, bukan sebaliknya," kata Robinson.
Oleh karena itu, melalui putusan sela tersebut, Golkar harus merehabilitasi nama kedua mantan pengurus DPP Golkar tersebut dengan mengumumkannya di Harian Kompas selama tiga hari berturut-turut sebesar setengah halaman. Fahmi dkk juga berhak diangkat dan sah dilantik sebagai anggota DPR, juga diakui kembali sebagai anggota Golkar.
Ami Afriatni - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|