Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

PN Jakarta Barat Menangkan Fahmi Indris dkk
Selasa, 26 Oktober 2004 | 14:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemberhentian mantan pengurus DPP Partai Golkar Fahmi Idris dan Marzuki Darusman dianggap tidak sah. Menurut majelis hakim yang memimpin sidang Fahmi Idris vs Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (26/10), pemberhentian ini melanggar mekanisme pemberian sanksi kepada anggota Golkar seperti yang tertuang dalam Pasal 14 AD/ART partai. Hal itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Robinson Tarigan dalam putusan sela.

Sesuai pasal 14 tersebut ada tiga tahap mekanisme pemberian sanksi sebelum pemecatan yang harus dilakukan terlebih dahulu kepada anggota partai Golkar. Pertama pemberian teguran, melalui surat peringatan I yang diberikan langsung Ketua Umum Golkar Akbar Tandjung. Kedua jika dalam 20 hari tidak digubris yang bersangkutan, maka diberi surat peringatan II. Ketiga, jika dalam waktu 10 hari tidak ada respon maka akan dibawa ke rapat pimpinan Golkar.

Namun, Golkar memberhentikan Fahmi dkk hanya lima hari setelah pemberian surat pemecatan tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu. Surat pemecatan dari Golkar sendiri kepada Fahmi dkk diberikan pada 20 September lalu. "Tepat lima jam sebelum pemilu pilpres kedua yaitu pukul 02.00 dini hari," ujar Robinson mengutip pemberitaan Kompas waktu itu.

Golkar juga dinilai melanggar AD/ART-nya sendiri. Dengan tidak memberikan kesempatan pada Fahmi dkk, membela diri. "Karena itu surat pemecatan dinyatakan tidak sah," kata Robinson.

Selain itu, Golkar juga dianggap telah melanggar panca baktinya sendiri, yang merupakan sikap setia kawan Partai mendukung capres dan cawapres. "Golkar seharusnya mendukung Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla karena Kalla adalah calon dari Golkar," ujar Robinson.

Dalam pembacaan gugatannya beberapa waktu yang lalu, Fahmi dkk melalui kuasa hukumnya menyatakan tujuan rapim IX yang menyetujui pembentukan Koalisi Kebangsaan untuk mendukung pasangan Megawati - Hasyim Muzadi tidak terbukti. Menurutnya, sebesar 80 persen anggota tidak memilih pasangan tersebut. "Jika semua anggota koalisi memilh Mega-Hasyim maka kondisi akan terbalik. Mega-Hasyim 60 persen dan SBY-JK 40 persen, bukan sebaliknya," kata Robinson.

Oleh karena itu, melalui putusan sela tersebut, Golkar harus merehabilitasi nama kedua mantan pengurus DPP Golkar tersebut dengan mengumumkannya di Harian Kompas selama tiga hari berturut-turut sebesar setengah halaman. Fahmi dkk juga berhak diangkat dan sah dilantik sebagai anggota DPR, juga diakui kembali sebagai anggota Golkar.

Ami Afriatni - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Akbar Klaim Fahmi Cs Lakukan Dosa Politik
Rizaf Thaib Ajukan Bukti Surat Rekomendasi DPD Golkar
Golkar Tolak Gugatan Caleg DPR Asal Jawa Timur
Sidang Gugatan Fahmi Idris Cs Diundur
Akbar Tandjung: Fahmi Harus Minta Maaf
Golkar Sumsel Targetkan Pimpin DPRD di Sembilan Kabupaten
Sri Sultan HB X Menunggu Kabar DPP Partai Golkar
Golkar Minta Gugatan Fahmi Dkk Diselesaikan Secara Internal
Sidang Paripurna MPR Kembali Dead Lock
Akbar Tanjung Belum Tahu Digugat Fahmi dkk
> selengkapnya...


Referensi

"Ini Tanggung Jawab Akbar Tandjung"
"Saya Tidak Diberi Kesempatan Membela Diri"
“Koalisi Kebangsaan Jangan Tergoda Jabatan di Eksekutif”
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
> selengkapnya...

Website

Akbar Tandjung
Situs Wiranto
Partai Keadilan
Partai Golkar


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data