Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Diminta Terapkan UU Pertahanan Gantikan Darurat Sipil
Selasa, 26 Oktober 2004 | 13:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Koordinator Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia's NGO Coalition for International Human Rights Advocacy Rafendi Djamin mengatakan, pemerintah harus menerapkan aturan keterlibatan (rule of engangement) untuk menggantikan darurat sipil di Aceh. Hal ini disampaikannya pada Tempo, Selasa (26/10), di Jakarta.

Aturan mengenai keterlibatan, dalam hal ini TNI, sudah diatur dalam Undang-Undang Pertahanan No. 3 tahun 2002. Menurut Rafendi, dengan menerapkan aturan yang berdasarkan pada UU Pertahanan (rules of engagement), penempatan pasukan di daerah konflik yang bukan perang bisa diukur parlemen, termasuk upaya melakukan dialog antara pemerintah pusat, daerah dan masyarakat.

"Tuntutan maksimum pencabutan darurat sipil, karena darurat sipil menghilangkan hak-hak sipil. Tidak tertutup upaya mengintensifkan keamanan, namun harus berdasarkan Undang-Undang Pertahanan," ungkapnya. Undang-Undang Pertahanan, lanjut Rafendi, sudah saatnya diterapkan menggantikan UU tahun 1959 yang mengatur tentang penerapan darurat sipil.

"UU tahun 1959 harus ditinggalkan, jangan dipakai," tandasnya. Pada wilayah yang dianggap masih rawan GAM, pemerintah bisa menempatkan polisi atau TNI dalam jumlah besar, namun bukan dalam bentuk operasi darurat sipil.

Dengan mengakhiri darurat sipil, Rafendi menilai masyarakat dapat memiliki ruang kebebasan sipil, termasuk ruang sosial yang luas. Mereka bisa menghidupkan organisasi-organisasi sipil dan membangun dialog antara berbagai pihak (trust building), sehingga rasa takut bisa dihilangkan secara berangsur-angsur.

Sunariah ? Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menhan Minta Anggaran Pertahanan Naik 5-7 Persen
Serah Terima Jabatan Menhan Siang Ini
Status Darurat Sipil Aceh Akan Dievaluasi
Perpanjangan Darurat Sipil Tergantung SBY
Dalam 100 Hari, Yudhoyono Harus Cabut Darurat Sipil di Aceh
TNI Angkat Juru Bicara Aceh Sipil
Pemerintahan SBY Diminta Cabut Darurat Sipil di Aceh
TNI Siap Tindak Prajurit yang Lakukan Penyiksaan
TNI Bantah Penyimpangan Dana saat Darurat Militer
Departemen Pertahanan Tantang Human Rights Watch
> selengkapnya...


Referensi

Operasi Militer di Aceh
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Kepres RI No. 97 Thn.2003 Tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Kepres RI No. 71 Thn.2003 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Maluku
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Republik Indonesia
Maluku Media Centre (MMC)


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data